Pesawaran (HO) – Guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemkab Pesawaran menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap siapapun yang akan masuk ke kompleks Pemkab Pesawaran.
“Ya, mengingat saat ini Kabupaten Pesawaran berstatus zona merah penyebaran Covid-19, tentunya kita melakukan langkah antisipatif, khususnya, menghindari cluster perkantoran yang notabene merupakan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, pengawasan dan pengecekan akan berlaku bagi seluruh orang yang akan datang ke kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran.
“Sesuai Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, semua baik itu pejabat, PNS, Tenaga kontrak dan masyarakat yang akan datang ke Pemda Pesawaran akan kita cek Protokol Kesehatannya dan juga urgensinya datang ke kantor Pemda Pesawaran, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Kami (Satpol PP) menerjunkan 22 orang personel untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di pintu gerbang Pemda Pesawaran, dan kegiatan ini akan kita terus lakukan hingga tren penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran turun,” timpal dia.
Namun begitu, kata dia, dalam melakukan tugas tersebut ia menekankan kepada jajarannya untuk mengedepankan cara humanis.
“Jika ada yang tidak patuh Prokes, ataupun suhu tubuh diatas normal, maka kami akan menyarankan untuk putar balik,” kata dia. (Red)