Bahayaaa…!!!, Pabrik Beton PT Wika Tegineneng, Sebanyak 36 Karyawan Terkonfirmasi Covid-19

0
Ilustrasi, gambar net

Pesawaran (HO) – Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng diduga telah memiliki klaster baru penyebaran virus covid-19, karenanya diminta menerapkan sistem kerja dengan Work From Home (WFH).

Informasi yang dihimpun, pada karyawan yang bekerja diperusahaan plat merah tersebut telah tercatat sedikitnya 36 orang terkonfirmasi positif covid-19 dan beberapa karyawan tersebut bertempat tinggal di Bumi Andan Jejama.

Hal tersebut mendorong Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran sekaligus Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk menghimbau Pimpinan dan Direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya ditengah masifnya pandemi corona.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penegasan dan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Maka dari itu Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait untuk mengatur sistem kerja dan jam kerja perusahaan dan meminta pihak manajemen perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Bupati Dendi Ramadhona, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA:  Kejati Lampung Periksa Pemkab Lamtim Terkait Tipikor Lampung Energi Berjaya

Menurutnya, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, maka dari itu harus diantisipasi penularannya.

Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.

“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” ujar dia.

Diperlukannya, pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan wabah Corona karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk.

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucapnya.

“Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan eduksi pekerja mengenai COVID-19,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19.

“Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia.

Setelah itu, Perusahaan Swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini