Pesawaran (RN) – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus satu pelaku jambret yang terjadi di Jl. Pematang Awi Desa Suka Jaya Punduh Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka AG (26) warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, terpaksa ditembak polisi pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sedangkan Satu pelakunya lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, Minggu (12/05/2024).
Deddy menjelaskan, kronologis, peristiwa tersebut, saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pantai Tanjung Putus ke arah pulang Pagelaran sampai dijalan Raya Pematang Awi di Desa Sukajaya Punduh, korban diikuti dari arah belakang dua orang laki laki menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban dari sebelah kanan, lalu korban berhenti dan pelaku langsung menarik arik tas korban menggunakan tangan. Tas korban tersebut putus dan pelaku berhasil membawa tas korban.
“Atas peristiwa tersebut korban kehilangan tas yang berisi, dua Handphone antara lain Satu handphone Redmi Note 12 warna hitam dan Satu Handphone iPhone Xr Warna Hitam, mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta rupiah ),”ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pesawaran, Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada disebuah tambak di Desa Bawang Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran. Kemudian tim tekab 308 langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib. Selanjutnya pelaku di bawa ke polres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Rizal)
