Minggu, Juni 7, 2026
BerandaLAMPUNGCamat Gedong Tataan Tegaskan Pengangkatan Kadus di Desa Sukaraja Sesuai Aturan

Camat Gedong Tataan Tegaskan Pengangkatan Kadus di Desa Sukaraja Sesuai Aturan

Pesawaran (HO) – Camat Gedong Tataan Darlis menegaskan proses pengangkatan Kepala Dusun III Desa Sukaraja tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan regulasi.

Darlis menilai Kades sudah menjalankan fungsinya sesuai aturan, hanya saja kata dia, ada salah tafsir tehadap fungsi panitia seleksi (pansel) Kadus.

“Kalau proses perekrutan dan teknis ada di desa, dan pansel itu kan bukan memilih, menyeleksi saja dan menyerahkan dua nama kepada kades sesuai aturan, terkait kepala desa mau pakai siapa ya itu sudah menjadi haknya kepala desa,” tuturnya, Senin (5/6) saat menghadiri acara pelantikan Kadus III dan V Desa Sukaraja.

Menurutnya ada salah persepsi antara fungsi pansel tersebut, menurutnya pansel hanya menyeleksi saja dan tidak menentukan hasil.

“Menurut saya fungsi pansel itu sudah overload kalau mau ngatur-ngatur siapa yang mau diangkat, fungsi pansel itu menyeleksi dan memberikan dua nama dan kades memilih, kalau kita berjalan sesuai aturan saja, tidak berani diluar itu,” imbuhnya.

Dirinya memberi ruang kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan pengangkatan Kadus III untuk melaporkan hal tersebut jika merasa tidak puas.

“Jika masih ada pertanyaan dan ketidak puasan ya dapat melaporkan hal itu, nanti kan dibuka aturannya, berdasar apa tidak,” tukasnya.

Terpisah Kepala Desa Sukaraja Dimas Malfinas saat dikonfirmasi menerangkan, pemdes setempat melantik Kepala Dusun (Kadus) Junaidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dirinya mendapatkan dua nama hasil seleksi pansel atas nama Junaidi dan Erik Kendanu dan membawa kedua nama tersebut kepada Camat Gedong Tataan.

“Pansel sudah menyerahkan hasil kepada saya, sesuai aturan yang berlaku tugas pansel adalah memberikan dua nama kepada saya sebagai kepala desa, dan pansel tidak bisa mengintervensi hasil seleksi,” terangnya di Kantor Desa Sukaraja.

“Saya bawa kedua nama tersebut untuk berdiskusi dengan Camat dan terpilih lah Junaidi sebagai Kadus III,” timpalnya.

Sedangkan kata dia, Junaidi dipilih berdasarkan banyak pertimbangan, yang mana menurutnya Junaidi sudah berpengalaman sebelumnya sebagai RT.

“Pertimbangan terbesarnya ya karena oengalaman, Junaidi juga sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai RT karena mau mendaftar menjadi Kadus,” kata dia.

“Saya berharap semua pihak dapat menerima, apapun keputusannya itu sudah dengan pertimbangan yang matang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemdes Sukaraja melantik dua orang Kadus pada Senin 5 Juni 2023 di kantor desa setempat.

M Ridwan diangkat menjadi Kadus 5 sedangkan Junaidi diangkat menjadi Kadus 3. Turut hadir dalam acara sejumlah tokoh masyarakat, Camat, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Pesawaran. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments