Kamis, April 23, 2026
BerandaLAMPUNGBerantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung selama dua hari, (Senin, 10/4, dan Selasa, 11/3-red) berhasil mengamankan Enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo menjelaskan Ke enam tersangka tersebut adalah R (17), warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemudian AS (34) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung, untuk ke empat pelaku tersebut berhasil di tangkap pada (10/4/2023).

BACA JUGA:  Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkraht

“Dan dua orang tersangka lain nya dengan inisial RR dan EFR warga Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung, ditangkap di sekitar Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan pada, Selasa (11/4) Sore,” terang Kasat Narkoba, Rabu (12/04/2023).

Barang bukti: Berantas Narkoba, Enam Pelaku Selama Dua Hari di Bekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

Kasat melanjutkan, untuk tersangka R warga Tanjung Rusia dengan barang bukti narkotika jenis Sabu di dalam klip Plastik seberat 0,44 Gram yang berada di tangan tersangka, kemudian tersangka AS (34), IP (32) dan AR (41) berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.14 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:  Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkraht

“Sedangkan tersangka RR dan EFR kami berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu sekitar berat 0,20 gram dan barang bukti lainnya,” sebutnya.

“Dan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.  (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments