Dinas Pertanian Pesawaran Sediakan Pupuk Subsidi 19.778 Ton di 148 Desa

0
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran, Data Trianda

Pesawaran (HO) – Pupuk subsidi di Kabupaten Pesawaran sebanyak 19.778 ton sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas nomor 521/49/KTPS/IV.19/PSP/2022 terkait dengan realokasi pupuk subsidi di sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran, Data Trianda mengatakan 21.557 ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari Pupuk Urea, Pupuk MPK, Pupuk SP36, Pupuk ZA serta Pupuk Organik.

“Namun untuk per 1 Juli 2022 sesuai dengan peraturan menteri pertanian, untuk pupuk subsidi SP36 dan ZA itu sudah tidak subsidikan lagi,” katanya, Kamis, (4/8/2022).

Ia menjelaskan saat ini hanya dua jenis pupuk yang masuk kedalam kategori pupuk subsidi yaitu pupuk urea dan pupuk MPK.

“Untuk pupuk urea sendiri sebanyak 11.679 ton, untuk MPK sendiri sebanyak 8.099 ton tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

“Dari masing-masing kecamatan tersebut, disebarkan lagi ke kelompok-kelompok tani sebanyak 148 Desa yang ada di kabupaten pesawaran,” sambungnya.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Ratusan Juta, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

Untuk harga pupuk tersebut, Data Trianda mengungkapan harga pupuk mengacu kepada surat keputusan (SK) Bupati nomor 468/IV.05/HK/2021 tentang penetapan alokasi pupuk subsidi di sektor pertanian untuk kabupaten pesawaran tahun anggaran 2022.

“Pupuk Urea harganya Rp 2.250 per kilogram, Pupuk MPK harganya Rp 2.300 per kilogram, Pupuk SP36 harganya Rp 2.400 per kilogram, pupuk organik granul harganya Rp 800 per kilogram serta Pupuk organik cair harganya Rp 20.000 per liter,” ungkapnya.

Data Trianda juga mengungkapkan cara memperoleh pupuk subsidi dari pemerintah syaratnya adalah petani itu harus tergabung dengan kelompok tani, dan kelompok tani tersebut harus ter-registrasi didalam simplutan.

“Dan didalam simplutan itu harus juga ter-registrasi lagi ke dalam RDKK (Rencana Dikit-dikit Kebutuhan Kelompok). Petani mandiri yang tidak mempunyai kelompok tani tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” ungkapnya.

“Secara otomatis, jika mereka masuk kedalam kelompok tani dan masuk dalam RDKK, mereka mendapatkan kuota dalam setahun,” tutur Data Trianda.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba Korupsi dan Judi, Jadi Fokus Utama Polda Lampung

Untuk pendistribusian pupuk subsidi, Data Trianda mengatakan dari produsen turun ke distributor yang ditunjuk oleh Kabupaten Pesawaran terdapat 6 distributor.

“Dari distributor tersebut dikirim ke masing-masing kios yang telah ditunjuk oleh distributor kemudian dari kios baru ke para petani yang bergabung kedalam RDKK,” katanya.

Ia menuturkan sejauh ini belum mendapatkan laporan penyimpangan kebutuhan pupuk subsidi, tetapi hanya laporan kurangnya kuota pupuk subsidi yang menyebabkan pupuk tersebut menjadi langka.

“Kami menyarankan kepada kelompok tani jika pupuk subsidi langka, kelompok tani menggunakan pupuk non subsidi seperti pupuk organik, pupuk hayati, dan berbagai macam lainnya,” tuturnya.

“Dan juga berusaha semaksimal mungkin kami untuk lebih ke pemerintah pusat melalui menteri pertanian untuk meminta bantuan program pupuk seperti pupuk cair, pupuk organik, pupuk hayati agar masuk ke Kabupaten Pesawaran untuk menanggulangi kekurangan pupuk subsidi tersebut,” pungkas Data Trianda. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini