Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pengeroyokan Sesama Santri Di Darul Huffaz

0
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H

Pesawaran (RN) – Polisi Polres Pesawaran Periksa 5 saksi terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan sesama santri yang terjadi berapa bulan lalu di Pondok Pesantren Darul Huffaz, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan. Pemeriksaan 5 saksi guna mengumpulkan keterangan, saksi dari orang tua korban dan para ustad.

“Pelaku dalam kasus pengeroyokan ini diduga lebih dari 5 orang pemeriksaan perkara ini masih berjalan. Sesudah melakukan pemerikasaan para saksi baru kita akan mengelar pekara,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H saat di hubungi melalui telepon selulernya, kamis (21/07/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polisi Polres Pesawaran Polda Lampung Gelar Olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) dalam kasus pengeroyokan sesama santri di Pondok pesantren Darul Huffaz Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  Mantap Desa Hanura Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemendagri

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelasakan, hari ini dari kepolisian polres Pesawaran mendatangi TKP yang diduga terjadi peristiwa pengeroyokan atau penganiyayaan anak di bawah umur yang di lakukan sesama santri, yang terjadi di Pondok Darul Huffaz.

“Kita turun di TKP untuk mencari tau sejauh mana keterangan tersebut, makanya kita datangi TKP dan Olah TKP dan ini kita lakukan supaya tidak ada simpang siur,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, saat di hubungi melalui telpon selulernya, Kamis sore, (14/07/2022).

Ia juga mengatakan, setelah melakukan olah TKP, nanti akan mengumpulkan saksi-saksi yang ada di sekitar dan mencari bukti- bukti lain dan membuat suatu kesimpulan membuat real suatu tindak pidana.

BACA JUGA:  Paslon Nanda Anton Canangkan Program BPJS Gratis

“Dirinyapun menegaskan, apapun bentuknya walupun dalam pondok pesantren kalu sudah melakukan pengeroyokan atau penganiyayaan bersama -sama itu indikasi pidana, artinya tidak ada penyelesaian dengan cara pengeroyokan, jadi indikasi pidananya sudah ada, dan koraban sudah melakukan visum dan bekas lukanya ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Try Pryo Purnomo (41) warga Kota Bumi Lampung Utara ayah korban, mengatakan, sebelum melaporkan kejadian ini kepolres Pesawaran, masih mengutamakan penyelesian secara kekeluargaan, namu pihak pesantren pondok Darul Huffaz sendiri tidak pernah bisa di ajak komunikasi, makanya saya lapor polisi.

“Saya berharap kepada kepolisian yaitu Polres Pesawaran agar menuntaskan kasus ini dan bisa menangkap pelaku pengeroyokan terhadap anak saya,” harapnya. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini