Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak Tiga tersangka diduga menggunakan narkotika jenis sabu warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Senin (16/5/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK, menerangkan penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka, setelah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka yang di amankan yaitu Hendro Bin M. Yusuf (53) warga Desa Way Harong, kemudian Rodi Setiawan bin M. Sukri (32) Warga Desa Kota Dalam dan Hendarwin bin M. Ali (42) Warga Desa Gedung Dalam, ketiga nya warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” jelasnya melalui rilis humas Polres setempat, Rabu (18/5/2022).
Kasat menyebutkan tersangka Hendro dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Rokok, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi redmi 6 warna silver.
“Sedangkan tersangka Rodi Setiawan dan Hendarwin tertangkap dipinggir jalan Desa Way Harong, dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
“Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah),” pungkasnya. (Red)