Pesawaran (HO) – Mencuat dan Viral nya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung terkait pengggunaan Dana Desa Tahun 2018-2019-2020 dan 2021, akhirnya Tim Investigasi Inspektorat akan segera menurunkan timnya untuk melakukan pengumpulan data (Pukdata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Inspektur Insepktorat Kabupaten Pesawaran Sunyoto, S.E, M.M, melalui Irban Investigasi Plt Asoka Salim S,E saat di konfirmasi Handalonline.com di ruang kerjanya Rabu (18/5/2022).
“Iya terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Yang dilakukan Deswan selaku Kades Bernung kami akan segera melakukan Puldata dan Pulbaket,” terangnya.
Pihak Inspektorat juga katanya, sudah koordinasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
“Ya kami kemarin sudah koordinasi dengan bagian Tipikor Polres Pesawaran dan akan selalu koordinasi untuk dugaan penyimpangan anggaran DD di Desa Bernung.
Sebelum nya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran Polda Lampung, dalam waktu dekat akan segera menindak lanjuti dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan Deswan Kepala Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan, yang di sinyalir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ya dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti terkait dugaan Korupsi Dana Desa pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han), ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
Dikatakan nya, pihaknya menghimbau agar tugas pokok dan fungsi serta Peran Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan maksimal dan turun kebawah.
“Dan kami menunggu kinerja APIP, jangan di bolak-balik, kalau Inspektorat menunggu rekomendasi dari Polres Pesawaran,” ujarnya.
Diberitakan sebelum, Masyarakat Desa Bernung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Deswan, karena diduga melakukan penyimpangan dan Mark, Up anggaran Dana Desa (DD), tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021, hingga ratusan juta rupiah.
Karena masyarakat menilai banyak pembangunan di Desa Bernung yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dalam realisasi dengan anggaran Dana Desa yang yang telah dikucurkan pemerintah pusat.
Diketahui pada tahun 2018 Pagu Rp. 886.401.000, kemudian pada tahun 2019 Pagu Rp. 926.625.000 dan di tahun 2020 Pagu Rp. 952.408.000 serta pada tahun 2021 sebesar Pagu Rp. 1.022.505.000. (Red)