“Pelaku berhasil ditangkap saat pindahkan BBM dari SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Gedongtataan”
Pesawaran (HO) – Jajaran satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamanankan FD warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan karena kedapatan memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar sebanyak 544 Liter dari SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,. S.Ik,. M.Si,. (Han) melalui AKP Supriyanto Husin, SH, MH, menceritakan kronologis penangkapan hasil dari Penyelidikan Anggota Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, kemudian mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Gedongtataan.
“Anggota Unit III Sat Reksrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama FD warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan,” ungkap Kasat melalui rilis humas polres setempat, Selasa (12/4/2022).
Kasat melanjutkan pada saat penggeledahan ditemukan bukti sebanyak 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan isi 34 (tiga puluh empat) Liter/jerigen dengan Total 340 (tiga ratus empat puluh) liter dan 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis Solar dengan isi 34 (tiga puluh empat) Liter/jerigen dengan Total 204 (dua ratus empat) liter.
“Barang bukti yang di amankan 1 Unit Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX, Warna Biru Tua Metalik, 1 Buah Kunci Kontak Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther, 1 buah STNK an. UMI KALSUMK jenis Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther,” terangnya.
“Untuk rencana tindak lanjut Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Mengumpulkan alat bukti dan Melakukan Gelar Perkara Sidik,” pungkasnya. (Red)