Lampung (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi melaporkan dugaan korupsi milyaran rupiah yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Persawaran, Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (15/12/2021).
Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM BANKI, Rudi Sapari AS menegaskan, pihaknya telah melengkapi berkas laporan dan melampirkan data pendukung guna membantu pihak Kejari Pesawaran dalam mengusut dugaan korupsi ini.
“Alhamdulillah laporan yang kami kirimkan sudah diterima oleh Kejari, dan laporan yang kami berikan juga melampirkan data pendukung, semua ini menjawab pertanyaan publik atas kelanjutan dugaan korupsi KPU Kabupaten Pesawaran,” tegas Rudi di Kantor Kejari Pesawaran.
Ditambahkan Rudi, ada banyak item kegiatan yang dilampirkan dalam laporan diduga tidak sesuai RAB dan RKA dengan dalih di revisi.
“Sesuai arahan Ketum DPP LSM BANKI Randy Septian, kami akan mengawal kasus dugaan korupsi ini, apalagi anggaran hibah yang dikucurkan lebih dari 30 Milyar rupiah dan item pelanggarannya jelas,” tambahnya.
“Bukti dari keseriusan kami dalam dugaan korupsi ini, tadi saya dikawal oleh unsur pengurus DPD LSM BANKI Pesawaran saat menyampaikan laporan tertulis ke Kejari, kami akan bersinergi dengan semua lapisan LSM BANKI,” timpalnya.
Dirinya yakin bahwa Kejari Pesawaran akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini secara profesional dengan melakukan pulbaket dan puldata kebawah dan segera memanggil yang bersangkutan.
“Saya sangat percaya dengan Kejari Pesawaran mau menegakkan supremasi hukum di Andan Jejama, ini semua untuk masyarakat dan Kabupaten Pesawaran,” harapnya.
Ditempat yang sama, Staf Kejari Pesawaran Yosi menuturkan, laporan dari LSM BANKI sudah diterima dan akan langsung didisposisikan kepada Kajari Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami terima dan akan didisposisi kepada pimpinan untuk dipelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, Viral berita terkait dengan adanya dugaan Korupsi berjama’ah secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner.
“Saya akan buka semua penyimpangan KPU Pesawaran,” ungkap sumber yang terpercaya, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan oknum-oknum KPU Pesawaran yang bermain dalam anggaran Pilkada tahun ini maupun saat Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif.
“Lihat nanti, dalam waktu dekat akan saya laporkan langsung ke aparat penegak hukum, orang-orang yang terlibat di dalam permainan anggaran KPU,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500.
Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
“Saat saya menjabat sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” ungkap salah satu mantan sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin (21/12/2020).
Jika lanjutnya, mereka menyangkal apa yang saya tuduhkan, saya punya rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan.
“Mereka mau lapor kepada polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada ini, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya. (Red)