Pesawaran (HO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji peresmian pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Pesawaran.
Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto mengatakan pergantian antar waktu tersebut menyusul anggota legislatif setempat dari fraksi PDIP atas nama Sucipto yang meninggal beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/622/B.01/HK/2021 tanggal 15 November 2021, ditetapkan Rani Yunita sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Pesawaran sisa masa jabatan 2019 hingga 2024,” sebut Suprapto dalam rapat yang digelar di aula sidang DPRD setempat, Selasa (23-11-2021).
Suprapto berharap dengan diresmikannya anggota baru tersebut dapat menjadi wakil rakyat yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat khususnya di wilayah setempat.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Sucipto, dikabarkan meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto menyebut, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandarlampung pada pada Kamis malam, 1 Juni 2021.
“Sebelumnya almarhum memang menjalani perawatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Almarhum punya riwayat penyakit kelenjar getah bening sejak dua tahun lalu. Sepekan sebelumnya terapi kemo, setelah itu kondisinya drop dan gak tertolong lagi,” kata Suprapto pada Jumat (2-7-2021).
Menurut Suprapto, almarhum merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat dan kerap memberikan perhatian kepada persoalan sosial di daerah pemilihan (Dapil) I wilayah Kecamatan Tegineneng. (Red)