Transaksi Narkoba, Rama dan Rajo di Ciduk Polres Pesawaran

0

Pesawaran (HO) – Sering mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah warung (TKP) dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu, akhirnya Rama Fardiansah (19) Dusun Bernai dan Muhammad Yusup Alias Rajo (38) Dusun Induk, keduanya warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng berhasil diamankan Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengatakan untuk kronologis penangkapan nya, anggota Satres Narkoba melakukan undercover menjadi sopir truk kemudian menyamar dan berhenti diwarung tersebut tak lama kemudian anggota mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan dari hasil introgasi sabu tersebut dibeli dari saudara Rajo.

“Dasar penangkapan LP/A/647/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 September 2021, dan tempat penangkapan nya di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Minggu (12/9/2021).

Untuk barang bukti yang di amankan lanjut Kapolres, dari tersangka Rama diamankan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 gram, uang tunai Rp. 750.000,1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro, sedangkan dari Rajo barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat brutto : 0,50 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam 1 (satu) dan unit handphone merek Redmi 9A warna biru dongker.

“Dan kedua tersangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini