Pesawaran (HO) – Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Provinsi Pesawaran Lampung, Suprapto (47) dijadikan tersangka tindak pidana korupsi Polres Pesawaran karena menyimpangkan Dana Desa (DD) tahun 2019, sebesar Rp. 479.782.499,00.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan modus operandi nya pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka Suprapto selaku kades setempat, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di tersebut senilai Rp. 734.080.000.
“Seluruh pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka Suprapto selaku Kepala Desa,” jelasnya melalui rilis humas polres setempat, Sabtu (4/9/2021).
Seharusnya lanjut Kapolres, proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi Suhardi, selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka Suprapto selaku Kepala Desa, sehingga Tersangka Suprapto yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja.
“Namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka Suprapto tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh sdr. Suhardi selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka Suprapto selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa,” jelasnya.
Kemudian kata Kapolres, Tersangka Suprapto menyuruh Suhardi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Tantri Wibisono selaku Sekretaris Desa Kresno Widodo dan Yanti Mandasari selaku Kaur Keuangan/Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo tahun 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh Tersangka Suprapto.
“Sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo Tahun 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut.
“Dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.
kerugian keuangan negera/daerah sebesar Rp 479.782.499,00 yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020,” terangnya.
Alat bukti yang diamankan sambungnya, Nota nota pembelian batu belah dari CV. BERLIAN, Nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo berikut angggaran perubahannya. Laporan SPJ Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo khusunya dalam bidang pembangunan dan Keterangan saksi Keterangan Ahli, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.
“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang       pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” pungkasnya. (Red)