Kepala BKPSDM Pesawaran : Tes SKD Bagi CPNS dan PPPK, Wajib Bawa Surat PCR

0
Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran, Sunyoto

Pesawaran (HO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, mewajibkan seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) membawa surat keterangan Swab Antigen maupun PCR.

Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto mengatakan, surat keterangan swab antigen dan PCR ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan melaksanakan tes SKD di tengah pandemi covid-19 saat ini.

“Beberapa waktu lalu kita baru kelar melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta salah satunya dengan membawa surat keterangan tersebut,” ujarnya. Rabu 1 September 2021.

“Selain sebagai persyaratan surat keterangan tersebut juga, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid-19 pada pelaksanaan tes SKD untuk CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesawaran,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, surat keterangan yang bisa diterima untuk surat swab antigen 1×24 jam, sedangkan untuk surat keterangan PCR 2×24 jam.

“Kalau ada peserta yang memalsukan persyaratan seperti surat keterangan antigen dan PCR ini tentu akan kita gugurkan. Karena surat keterangan ini sudah menjadi kewajiban yang harus di penuhi oleh para peserta,” kata dia.

Disinggung terkait jadwal pelaksanaan tes SKD, Sunyoto, belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya mengingat sampai saat ini belum turunnya surat dari pusat terkait pelaksanaan SKD.

“Kita belum berani mengumumkan, karena sampai hari ini surat resmi dari BKN belum kami terima untuk pelaksanaan SKD, takutnya kalau kami umumkan sekarang ada perubahan kedepannya,” katanya.

Diketahui, total peserta setelah pelaksanaan verifikasi masa sanggah dan peserta telah dinyatakan lulus, untuk CPNS yaitu sebanyak 2.926 dan PPPK sebanyak 99 peserta yang akan melanjutkan ke tahapan SKD. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini