Miliki Ganja Kering, Empat Pemuda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

0

Pesawaran (HO) – Aparat penegak hukum Polres Pesawaran berhasil menangkap empat terduga pemilik narkotika jenis ganja kering seberat 440,5 gram.

Keempat pelaku itu: AS (19) dan DE (21) pemuda warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan serta HS (21) dan JN (23) warga Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut keempat pelaku diamankan di sekitar SPBU Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 19.20 WIB.

BACA JUGA:  Relawan Muda Sosialisasikan Program CAKEP Tampa Memakai Politik Sara

“Pelaku berhasil kita amankan dengan metode Control Delivery, kita pancing dengan melakukan pemesanan sebanyak 100 gram dengan nilai Rp600 ribu kepada salah satu pelaku. Setelah kita lakukan pengembangan total kita dapati 24 paket ganja,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Vero menyebut, setelah dilakukan penbembangan, saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku ditemukan 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.

“Dari keterangan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari pelaku JN selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di salah satu penginapan, di Kota Bandarlampung dan berhasil ditemukan barang bukti dua bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja,” sebutnya.

BACA JUGA:  Relawan Muda Sosialisasikan Program CAKEP Tampa Memakai Politik Sara

Keempat pelaku dijerat pasal 111 Undang-undang Nkmor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara minimal empat tahun,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini