Pilkades Serentak 2021 Kembali Ditunda Dua Bulan Kedepan

0
Zuriadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Dok Handalonline.com

Pesawaran (HO) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Pesawaran kembali ditunda hingga dua bulan kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi mengatakan, penundaan itu dilakukan sesuai dengan surat arahan Presiden Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta,” katanya, Selasa (10/8/2021).

Dia juga menjelaskan, dalam surat arahan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan terkait dengan penundaan tersebut.

“Yang pertama pembukaan UUD 1954 pada alenia ke empat menyatakan bahwa pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat,” jelasnya.

“Yang kedua sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 7 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara urusan pemerintahan oleh daerah. Dalam hal ini termasuk dalam hal kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada pasal 12 ayat 1,” tambahnya.

Dia menambahkan, yang ketiga sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pada pasal 4 mengatur bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Untuk di nomor empat, peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam hal ini terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa , kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/wali kota mengangkat pejabat kepala desa dan pada pasal 57 ayat 2 mengatur bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, untuk di Nomor lima maka pemerintah daerah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan menugaskan Camat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa, serta melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada menteri dalam negeri melalui direktur jenderal bina pemerintah desa.

“Dalam kurun waktu dua bulan diminta kepada saudara untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan empat parameter Antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi,” katanya.

“Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan Protokol kesehatan 5m, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mendorong pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19, melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, dan tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas diwilayah masing-masing,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini