Pesawaran (HO) – Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Kecamatan Gedongtataan yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran Lampung kisruh, karena mendapat protes keras dari Ketua PAC Gedongtataan dan Pengurus Anak Ranting yang hadir.
Kekisruhan tersebut terjadi pada saat Ketua PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, yang diwakili Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Mai Saribety membacakan struktur kepengurusan PAC PDIP Gedongtataan yang baru.
Anizar mantan Ketua PAC PDIP Gedongtataan yang lama menyebut Musancab yang dilakukan itu tidak sejalan dengan peraturan.
“Kami semua dari PAC dan Pengurus Anak Ranting se- Kecamatan Gedongtataan menolak, karena mereka-mereka yang di tunjuk sebagai Ketua PAC Sarpono, Sekretaris Dery Firnanda, dan Bendahara Dewi Anjar Wati itu dalam pencalonan, mereka tidak mencalonkan diri,” kata Anizar berapi-api.
“Bahkan kami yang mencalonkan diri melalui Musyawarah Ranting sebagai kepengurusan PAC Gedongtataan malah tidak mengenali siapa mereka yang ditunjuk itu,” timpalnya.
Menurutnya, mereka yang ditunjuk sebagai Kepengurusan PAC Kecamatan Gedongtataan itu bukanlah bagian dari PAC, Ranting, dan Anak Ranting.
“Bukan hanya PAC saja, tapi kepengurusan ranting yang adapun tidak mengenal mereka itu, karena memang mereka itu bukan merupakan pengurus, bukan ranting, bukan anak ranting, PAC juga bukan,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa Musancab saat ini harus di tunda karena hasilnya tidak sesuai yang diinginkan.
“Jika memang nantinya Musancab ini diadakan lagi dan masih seperti demikian hasilnya, maka kepengurusan ranting dan PAC yang ada di Kecamatan Gedongtataan terpaksa harus mengundurkan diri bersama-sama,” tegasnya.
Wakil ketua DPD PDIP provinsi Lampung Ketua Hj.Mai Sariberty mengatakan, adanya protes tersebut membuat Musancab Kecamatan Gedongtataan harus di tunda dulu.
“Protes tersebut kami hadapi dengan tenang, dan nantinya kami akan mengadakan Musancab kembali. Maka untuk sementara Gedung Tataan kami dudukan PLT ketua PAC,” tuturnya.
Ketua DPC PDIP Pesawaran Endro S Yahman juga menambahkan, bahwa peraturan partai menyebutkan Musancab Itu didahului oleh musyawarah anak ranting dan musyawarah ranting usulan-usulan calon-calon kepungurusan PAC dan di usulkan ke DPC lalu dari DPC mengusulkan ke DPD.
“Diperaturan Partai PDIP No.09 tahun 2019 mengatakan, DPC menerima usulan dari ranting dan DPC Itu berhak mengoreksi, evaluasi dan menambahkan Usulan dari ranting karena menurut DPC itu baik,” paparnya.
“Setelah itu diusulkan ke DPD dan DPD pun mempunyai hak yang sama untuk menambahi personil yang dinilai mampu dan memiliki ketokohan maka layak bisa dijadikan pengurus, meski tidak di usulkan oleh ranting, anak ranting, serta DPC,” tutupnya. (Red)