Daryanto Terancam Dipenjara, Inspektorat Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Pesawaran

0
Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Irban 1 Tri Ananto

Pesawaran (HO) – Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran terancam dipenjara, pasalnya, Inspektorat setempat pastikan akhir bulan Mei berkas dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sebesar Rp.174.000.000 pada tahun 2020, yang dilakukan Daryanto akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BLT-DD Inspektorat selaku Aparat Pengawas Institusi Pemerintah (APIP-red) telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk kepala Desa Suka Banjar Daryanto dan telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran,” ungkap Inspektur Pesawaran Chabrasman, melalui Irban 1 Tri Ananto, saat dikonfirmasi media Handalonline.com, Jumat (21/5/2021).

Pihak Inspektorat lanjut Tri, juga melakukan pengembangan yang terindikasi fiktif maupun adanya dugaan mark’ up dalam bangunan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa.

“Selain Daryanto, Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang di duga turut serta dalam angaran Dana Desa yang ada di Suka Banjar selama masa jabatan Kades Daryanto,” sebutnya.

BACA JUGA:  Relawan Muda Sosialisasikan Program CAKEP Tampa Memakai Politik Sara

“Untuk dugaan korupsi Desa Suka Banjar, kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Bapak Tatang Hermawan, dan akhir bulan ini akan segera kami serahkan berkasnya untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.

Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.

“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA:  Relawan Muda Sosialisasikan Program CAKEP Tampa Memakai Politik Sara

Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp 101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.

Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.

Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip. (Rudy/Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini