Ngaku Dua Kali Curi Dikampung, Warga Gedung Gumanti Diciduk Polsek Tegineneng

Pesawaran (HO) – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil amankan Seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 Sekira pukul 03.00 Wib. Pria yang diduga melakukan curat berinisial BHR (39) merupakan warga Dusun Gedung Gumanti Induk Rt/Rw 002/001, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H.,M.H, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., mengatakan pencurian pemberatan yang dilakukan oleh pelaku BHR sesuai laporan yang diterima sebanyak 2 (Dua) TKP di wilayah Hukum Polsek Tegineneng. “Pelaku (BHR) mengakui Aksi Pencuriannya di wilayah hukum Polsek Tegineneng Kepada Pihak yang berwajib Sebanyak 2 (Dua) kali Secara berturut-turut. Kejadian pertama bermula Pada Hari Senin, 29 Januari 2024 sekira jam 02.30 wib di Dusun Margodadi Rt/Rw 005/002 Desa Gedung Gumanti, Pelaku telah berhasil membobol sebuah Rumah warga milik warga inisial (SRN) dengan cara membuka Pintu garasi dan mengambil sejumlah barang milik korban (SRN) dengan tafsir total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” terang AKP Timur. Lebih lanjut, Kejadian kedua yang dilakukan Pelaku yaitu Pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira Jam 10.00 Wib Pelaku (BHR) kembali melakukan aksinya di tempat yang berbeda dari sebelumnya. Pelaku berhasil menggasak barang berharga yang berada di kandang ayam milik salah seorang warga inisial (SDMN) di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng. “Diduga pelaku masuk kekandang ayam melalui samping kandang ayam yang di pagar menggunakan waring dan merusak gembok pintu gerbang kandang. Akibat kejadian tersebut korban (SDMN) Mengalami kerugian dengan tafsir sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah),” ujar Kapolsek. Kemudian katanya, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah Saksi, Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M. Darwis, S.H., M.H. dan diback up oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran telah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya tepat di Dusun Gedung Gumanti Induk Rt/Rw 002/001. “Tim Gabungan langsung menuju ke lokasi dan Pelaku berhasil di ringkus Oleh Tim Gabungan Tekab 308. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui melakukan Pencurian barang Milik Korban (SRN). Kemudian Tim Gabungan Tekab 308 melakukan Penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya. Dari tangan Pelaku, Tim Tekab 308 Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Buah Roda Alat Pembajak Sawah/Edet, 1 buah kabel listrik panjang ± 5 meter ukuran 3 Pass, 2 (dua) buah gas tabung besar ukuran 12 kg, 1 buah Mesin parut warna biru. “Pelaku saat ini mendekam di Polsek Tegineneng guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Timur. (Red)

Polda Lampung Didesak Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan di Ponpes Baitul Madani

Pesawaran (HO) – Kuasa Hukum keluarga korban pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Baitul Madani  di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap SB (37) oknum pengasuh pondok pesantren.

Hal ini di ungkapkan Aan Novalindo selaku Kuasa Hukum keluarga korban, mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan nya tersebut dan didukung juga dari hasil visum.

“BAP pertama pelaku kan sudah mengakui, kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan di bagian kemaluan korban,” ujarnya. Rabu (31/1/2024).

“Dengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian sudah bisa menetapkan pengasuh ponpes SB sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada AW (16),” kata dia.

Kuasa hukum memberitahu kan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus pencabulan ini mencuat.

“Informasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku, kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.  (Red)

Diberikan sebelum nya dengan link: https://handalonline.com/2024/01/30/kasus-dugaan-pencabulan-kamenag-pesawaran-angkat-bicara/  dan https://handalonline.com/2024/01/24/bejattt-oknum-pengasuh-ponpes-baitul-madani-pesawaran-diduga-cabuli-santriwati/

Dampak Perubahan Iklim Jadi Isu Global, Mitra Bentala Lakukan Antisipasi

Lampung (HO) – Perubahan Iklim sudah menjadi isu Global tingkat dunia, yang berakibat pada menurun nya dampak hasil pertanian di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Demikian di ungkapkan oleh Direktur Mitra Bentala Lampung Ahmad Rizani, SP saat menggelar Diskusi Publik dan Dengar Pendapat Rencana Aksi Berketahanan Iklim di Hotel Syariah Raden Intan II, Rabu (31/1/2024). “Saya berharap dengan adanya diskusi publik ini dapat saling sharing memberikan masukan sehingga kedepan bisa menjadi solusi khususnya di bidang pertanian,” katanya. Begitu juga di sampaikan oleh Ahli Iklim dari UNILA, Dr.Tumiar Katarina Manik menerangkan, perubahan unsur iklim yang pertama’ kenaikan suhu udara, perubahan distribusi cuaca, sehingga berdampak pada suhu iklim dan penurunan hasil panen baik di bidang perkebunan maupun pertanian. “Hal ini adanya dampak perubahan iklim secara global dan ini menjadi pembahasan PBB di tingkat dunia,” ucapnya. “Jadi saya berharap kepada pemerintah agar dapat memperbanyak sistem irigasi, embung, dan sebagainya untuk meningkatkan hasil, kemudian bantuan finansial selama proses adaptasi,” katanya. Sementara itu Sekretaris Bappeda Kabupaten Pesawaran Kusdandy Kunang, S.Pt, mengucapkan terimakasih banyak kepada Mitra Bentala selaku penyelenggara kegiatan dan menggandeng dari berbagai pihak, seperti ahli iklim dari Unila, akademisi-akademisi maupun dari BMKG Provinsi Lampung. “Semoga diskusi ini kita mendapatkan solusi dari perubahan iklim khusus di Kabupaten Pesawaran, sehingga khususnya dapat meningkatkan hasil di bidang pertanian maupun perkebunan,” ujarnya saat membuka kegiatan. (Red)

Keluarga Korban Percabulan di Pesawaran  Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Pengasuh Ponpes

0
Kuasa Hukum Korban Aan Novalindo, Baju Batik
Pesawaran (RN) –  Kuasa Hukum dan keluarga korban pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Baitul Madani Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, minta Polda Lampung segera menetapkan dan menangkap Pelaku. Aan Novalindo selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan tersebut dan juga hasil visum. “BAP pertama pelaku kan sudah mengakui, kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan di bagian kemaluan korban,” ujarnya, Rabu (31/01/2024). “Dengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian khususnya Polda Lampung sudah bisa menetapkan pengasuh ponpes (SB) sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada AW (16),” ujar dia. Dirinya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus pencabulan ini mencuat. “Informasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku, kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia. “Kami yang dikuasakan dan mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Kami minta kasus ini jangan berlarut-larut,”tegasnya. Ia juga mengatakan, atas kejadian tersebut hingga kini korban mengalami trauma psikis berat. “Perubahan perilaku menonjol adalah cenderung mudah marah dan saat tertentu langsung menangis dan tidak mau bertemu dengan orang lain. Ini adalah bentuk perubahan sikap pada korban yang perlu mendapat perhatian khusus,”ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Santriwati Diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran berinisial SB (37), yang diketahui masih dibawah umur. Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur. Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi. Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma. “Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jum’at (19/2/2024). Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla. “Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia. Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama. “Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya. Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib. Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan. “Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.  (Red)

Perubahan Iklim, Hasil Pertanian Menurun Mitra Bentala  Lakukan Diskusi Publik

0

Lampung Selatan (RN) – Perubahan Iklim sudah menjadi isu Global tingkat dunia, yang berakibat pada menurun nya dampak hasil pertanian di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Demikian di ungkapkan oleh Direktur Mitra Bentala Lampung Ahmad Rizani, SP saat menggelar Diskusi Publik dan Dengar Pendapat Rencana Aksi Berketahanan Iklim di Hotel Syariah Raden Intan II Lampung Selatan,Rabu (31/1/2024). “Saya berharap dengan adanya diskusi publik ini dapat saling sharing memberikan masukan sehingga ke depan bisa menjadi solusi khususnya di bidang pertanian,” katanya. Begitu juga di sampaikan oleh Ahli Iklim dari UNILA, Dr.Tumiar Katarina Manik menerangkan, perubahan unsur iklim yang pertama’ kenaikan suhu udara, perubahan distribusi cuaca, sehingga berdampak pada suhu iklim dan penurunan hasil panen baik di bidang perkebunan maupun pertanian. “Hal ini adanya dampak perubahan iklim secara global dan ini menjadi pembahasan PBB di tingkat dunia,” ucapnya. “Jadi saya berharap kepada pemerintah agar dapat memperbanyak sistem irigasi, embung, dan sebagainya untuk meningkatkan hasil, kemudian bantuan finansial selama proses adaptasi,” katanya. Sementara itu Sekretaris Bappeda Kabupaten Pesawaran Kusdandy Kunang, S.Pt,  mengucapkan terimakasih banyak kepada Mitra Bentala selaku penyelenggara kegiatan dan menggandeng dari berbagai pihak, seperti ahli iklim dari Unila, akademisi-akademisi maupun dari BMKG Provinsi Lampung. “Semoga diskusi ini kita mendapatkan solusi dari perubahan iklim khusus di Kabupaten Pesawaran, sehingga khususnya dapat meningkatkan hasil di bidang pertanian maupun perkebunan,” ujarnya saat membuka kegiatan. (Red)

Kasus Dugaan Pencabulan, Kamenag Pesawaran Angkat Bicara

Pesawaran  (HO) – Plt Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran Ahmad Rifa’i angkat suara terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pengasuh ponpes Baitul Madani SB (37) kepada santriwati.

Saat dikonfirmasi Ahmad Rifa’i menyampaikan, dirinya telah mendatangi ponpes Baitul Madani untuk melakukan pengecekan.

“Kita sudah ke pondoknya dan yang bersangkutan tidak ada di tempat, untuk sementara pondok tidak beroperasi sampai ada kejelasan kasus yang dilaporkan,” ujarnya, Selasa (30/1/ 2024).

Ditambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum dan kedepan akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada.

“Kita sebutnya oknum, agar masyarakat tidak menilai sama kelakuan pengajar, di Pesawaran kan banyak juga pondok pesantren yang tidak ada kasus seperti ini, jika terbukti bersalah kita berikan sanksi,” tambahnya.

“Kami juga kedepan akan mengadakan pembinaan penguatan ponpes apalagi di era teknologi seperti sekarang, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan judul : Bejattt, Oknum Pengasuh Ponpes Baitul Madani Pesawaran Diduga Cabuli Santriwati

Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran berinisial SB (37) diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya yang diketahui masih dibawah umur.

Gambar ilustrasi, Bejattt, Oknum Pengasuh Ponpes Baitul Madani Pesawaran Diduga Cabuli Santriwati

Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur.

Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi.

Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma.

“Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jumat (19/2/2024).

Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla.

“Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia.

Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama.

“Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya.

Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib.

Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan.

“Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.  (Red)

Kasus Dugaan Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati di Pesawaran, Kemenag: sementara Pondok Tidak Beroperasi

0
Foto Ilustrasi
Pesawaran (RN) – Plt Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran Ahmad Rifa’i angkat suara terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pengasuh ponpes Baitul Madani SB (37) kepada santriwati. Saat dikonfirmasi Ahmad Rifa’i menyampaikan, dirinya telah mendatangi ponpes Baitul Madani untuk melakukan pengecekan. “Kita sudah ke pondoknya dan yang bersangkutan tidak ada di tempat, untuk sementara pondok tidak beroperasi sampai ada kejelasan kasus yang dilaporkan,” ujarnya, Selasa (30/01/2024). Ditambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum dan ke depan akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada. “Kita sebutnya oknum, agar masyarakat tidak menilai sama kelakuan pengajar, di Pesawaran kan banyak juga pondok pesantren yang tidak ada kasus seperti ini, jika terbukti bersalah kita berikan sanksi,” tambahnya. “Kami juga ke depan akan mengadakan pembinaan penguatan ponpes apalagi di era teknologi seperti sekarang, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” timpalnya. Diberitakan sebelumnya dengan Judul, Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes. Santriwati Diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran berinisial SB (37), yang diketahui masih dibawah umur. Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur. Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi. Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma. “Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jum’at (19/2/2024). Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla. “Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia. Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama. “Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya. Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib. Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan. “Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.  (Red)

Bupati Pesawaran: Seluruh OPD Berperan Aktif Dalam Peningkatan Iklim Investasi

0

Pesawaran (RN) – Bupati Pesawaran Hi. Dendi Ramadhona meminta Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar berperan aktif dalam pertumbuhan penanaman modal di Kabupaten Pesawaran dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Kinerja penanaman modal tahun 2023 sebesar 77,3% dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kinerjanya yaitu sebesar 156,36 Milyar dari Target yang sebesar Rp.202,28 Milyar,” kata Dendi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Pesawaran Heriansyah saat upacara mingguan di Lapangan Pemkab setempat, Senin (29/01/2024). Ia juga mengatakan, dari realisasi penanaman modal tersebut, disumbangkan dari sektor pertambangan sebesar Rp.42,95 Milyar (Empat Puluh Dua Koma Sembilan Puluh Lima Milyar) atau 27% dan sektor Listrik, gas dan air sebesar Rp.36,3 Milyar (Tiga Puluh Eman Koma Enam Milyar) atau 23,2%. “Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  telah melakukan beberapa upaya agar kinerja penanaman modal dapat meningkat. Dengan melaksanakan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bagi pelaku usaha,” ujarnya. Dirinya juga menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan perizinan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah. “Dengan menawarkan potensi investasi melalui promosi potensi penanaman modal. Promosi penanaman modal yang berstatus Clean and Clear dan Document Ready to Offer ditawarkan melalui event promosi kepada investor baik pemerintah maupun swasta dari dalam dan luar negeri,”ucapnya. “Seluruh OPD terkait untuk memberikan dukungan dan selalu berperan aktif agar upaya-upaya tersebut agar dapat berjalan secara efektif,” pungkasnya. (Rizal)

Kantongi 16 Bungkus Sabu, Warga Negeri Ulangan Jaya Di Ciduk Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/1/2024). Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M, mengungkapkan, kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. “Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah DS, seorang wiraswasta berusia 36 tahun, beralamat di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” terangnya.
Barang bukti: Kantongi 16 Bungkus Sabu, Warga Negeri Ulangan Jaya Di Ciduk Polres Pesawaran
Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini. “Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolres AKBP Maya. Dikatakannya, barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam. “Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram,” sebutnya. AKBP Maya menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran. “Untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Pengedar Narkoba Di Pesawaran Ditangkap Polisi, 3,35 Gram Sabu Disita

0
Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung  berhasil meringkus seorang pria DS (36) warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Diduga menjadi Pengedar Narkoba. Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy mengatakan, penangkapan tersangka DS dimulai dari laporan informasi masyarakat, mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.  “Setelah Menerima laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00, dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka,” kata Kapolres Pesawaran, Jumat (26/01/2024). Kapolres juga mengucapkan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran. “Barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,35 gram. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam,”ujarnya. Ia juga menjelaskan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. (Rizal)