[td_block_2 category_id=”” limit=”6″ custom_title=”DON’T MISS” header_color=”#4db2ec” td_ajax_filter_type=”td_category_ids_filter” td_ajax_filter_ids=”” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” border_top=”no_border_top” sort=”random_posts”]
[td_block_9 sort=”random_posts” limit=”2″ custom_title=”MOST POPULAR” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev”]
[td_block_16 category_id=”” limit=”5″ custom_title=”LATEST VIDEOS” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” color_preset=”td-block-color-style-2″ header_color=”#ffffff” header_text_color=”#000000″ sort=”random_posts”]
[td_block_2 category_id=”” limit=”2″ custom_title=”TRAVEL GUIDES” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” border_top=”no_border_top” sort=”random_posts” header_color=”#c7272f”][td_block_2 category_id=”” limit=”2″ custom_title=”MOBILE AND PHONES” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” offset=”1″ header_color=”#107a56″ sort=”random_posts”][td_block_2 category_id=”” limit=”2″ custom_title=”NEW YORK 2014″ td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” offset=”1″ header_color=”#e83e9e” sort=”random_posts”]
[td_block_9 limit=”3″ custom_title=”TECH” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” category_id=”” border_top=”no_border_top” sort=”random_posts”][td_block_15 category_id=”” limit=”4″ custom_title=”FASHION” color_preset=”td-block-color-style-2″ td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev” sort=”random_posts”][td_block_2 sort=”random_posts” limit=”3″ custom_title=”LATEST REVIEWS” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev”]
[td_block_14 category_id=”” limit=”3″ custom_title=”ENTERTAINMENT” td_filter_default_txt=”All” ajax_pagination=”next_prev”]
ARTIKUJT E FUNDIT
Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp980 Juta di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Rp50 Juta
Lampung Selatan (RN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga bertugas mengantarkan ribuan lembar uang palsu dari Medan menuju Jakarta.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut ke tempat tujuan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, Kasus tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW,” kata Kombes Pol Yuni saan mengelar konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menjelaskan, Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang tersebut mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Atas tugas itu, AW dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain ribuan lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung. Periksa Enam Saksi dan Ahli Bank Indonesia
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar uang palsu,” tegas dia. (Rizal)
Kasus Narkoba Masih Tinggi di Pesawaran, Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara
Pesawaran (RN) – Perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi kasus kejahatan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Umi Kalsum, mengatakan tingginya perkara narkoba menjadi alarm bahwa ancaman peredaran barang haram tersebut masih nyata di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya saat pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Pesawaran, Selasa (20/10/2026).
“Untuk kasus narkoba masih signifikan. Ini merupakan alarm dan salah satu bukti ancaman peredaran narkoba di Pesawaran masih nyata,” ungkap Umi Kalsum.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Guna memutus mata rantai peredaran narkoba, tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Kita butuh kolaborasi,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Pesawaran juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, termasuk melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan program Jaksa Masuk Sekolah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pesawaran, Tatang Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pesawaran memusnahkan barang bukti dari 47 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika, satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), 11 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta empat perkara perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tatang menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 161,7004 gram, ganja seberat 162,89 gram, serta tembakau sintetis seberat 18,965 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam berupa golok dan pisau, 10 unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Tatang berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mendukung upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tingkat kejahatan dapat berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)
Cegah Dampak Negatif, UPTD SDN 5 Gedong Tataan Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Gadget
Pesawaran (RN) – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar ( SD) Negeri 5 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengundang para wali murid untuk mengikuti sosialisasi mengenai bahaya penggunaan Gadget pada anak usia sekolah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Gadget, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin dekat dengan kehidupan anak-anak.
“Penggunaan Gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi siswa, mulai dari terganggunya konsentrasi belajar, berkurangnya waktu istirahat, hingga risiko mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” Kata Poniyem Salah Satu Guru sekaligus pemateri pada kegiatan tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, kata dia, penggunaan Gadget secara berlebihan juga berpotensi mengurangi interaksi sosial anak dengan keluarga maupun teman sebaya. Karena itu, peran orang tua sangat diperlukan untuk mendampingi dan mengarahkan anak dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Melalui sosialisasi tersebut, pihak sekolah berharap terjalin kerja sama yang lebih kuat antara guru dan wali murid dalam mengawasi aktivitas digital anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” ujarnya.
Ia juga meminta, para orang tua diharapkan dapat menerapkan aturan penggunaan Gadget, membatasi waktu layar, serta memastikan anak memanfaatkan perangkat digital untuk kegiatan yang positif dan mendukung proses pembelajaran.
“Kami juga dari pihak sekolah juga terus memberikan edukasi kepada siswa mengenai manfaat dan risiko teknologi digital, sehingga anak-anak mampu menggunakan Gadget secara bertanggung jawab.
Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, UPTD SD Negeri 5 Gedong Tataan berharap kesadaran orang tua terhadap pengawasan penggunaan Gadet semakin meningkat, sehingga perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan masa depan anak,” harapnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SD 5 Gedong Tataan Maisarah,S.Pd yang diwakili Naswati Hasanah, mengatakan pihak sekolah memohon kerja sama kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra dan lebih ketat dalam mengawasi anak-anak ketika menggunakan gadget atau telepon genggam.
Kita menyadari bahwa perkembangan teknologi saat ini tidak dapat kita hindari. Gadget memang memiliki manfaat, terutama untuk menunjang proses belajar anak. Namun, jika penggunaannya tidak diawasi dan dibatasi, gadget juga dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak, baik dari segi kesehatan, perilaku, konsentrasi belajar, maupun interaksi sosial,” kata dia
Oleh karena itu, kami berharap kepada wali murid tidak membiarkan anak menggunakan gadget secara berlebihan. Mohon diperhatikan konten yang mereka tonton.
“Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak tentang penggunaan gadget secara bijak dan bertanggung jawab. Kami dari pihak sekolah tentu memiliki keterbatasan dalam mengawasi anak-anak selama 24 jam,” ujarnya. (Rizal)
Wakajati Lampung Lantik Rudhy Parhusip sebagai Asisten Pemulihan Aset dan Armadha Tangdibali Jadi Kajari Way Kanan
Lampung (RN) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (15/10/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dipercaya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung. Sementara itu, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dalam amanatnya, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Kejaksaan.
“Kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi pergantian personel, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, memperluas pengalaman penugasan, serta mendorong percepatan pencapaian target kinerja institusi,” kata dia.
Ia menekankan bahwa setiap pejabat yang mendapat amanah baru harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pejabat baru diminta mengidentifikasi persoalan-persoalan prioritas serta menyusun langkah kerja yang terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil. Proses transisi kepemimpinan juga harus berjalan dengan baik agar tidak menghambat pelayanan hukum maupun pelaksanaan tugas kedinasan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat dituntut mampu menunjukkan kinerja nyata, bersikap responsif terhadap kebutuhan organisasi, serta menjaga komitmen dalam mendukung terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan integritas aparatur, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Lampung,” Pungkasnya. (Red)
Kejari Pesawaran Tetapkan Kades Durian Tersangka Korupsi Dana Desa Rp429 Juta
Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial “M” sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka “M” diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp429.662.678.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syach,.S.H., M.H, menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap M. Penahanan dimulai pada 15 Oktober 2026 selama 20 hari, hingga 3 November 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Pesawaran memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,”tegas dia. (Rizal)
Samsat Pesawaran Door to Door, Sosialisasikan Keringanan Pajak hingga 31 Oktober
Pesawaran (RN)– Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran menggencarkan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi warga secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd., itu bertujuan memastikan informasi mengenai program keringanan pajak tersampaikan kepada masyarakat, sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai program keringanan PKB serta menyerahkan nota tagihan pajak kendaraan kepada warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan segera menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Diona mengatakan, perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026 memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, termasuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Melalui sosialisasi secara langsung, petugas dapat menjelaskan ketentuan program agar masyarakat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata Diona.
Menurutnya, program keringanan PKB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia berharap, pendekatan door to door dapat memperluas jangkauan informasi, terutama bagi masyarakat yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program keringanan tersebut.
UPTD Samsat Pesawaran mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan besaran keringanan untuk mendatangi kantor Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat.
“Dengan batas waktu program hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya. (Rizal)
Jaga Kamtibmas, Pesawaran Perketat Aturan Hiburan Organ Tunggal
Pesawaran (RN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (13/10/2026).
Bupati Pesawaran Nanda Indira menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan hiburan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan norma agama, adat istiadat, dan ketenteraman lingkungan.
Menurut Nanda, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, terutama dalam kegiatan hajatan. Selain itu, sektor hiburan turut menggerakkan perekonomian lokal, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” kata Nanda.
Ia mengingatkan penyelenggara agar mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menjaga etika selama kegiatan berlangsung. Hiburan juga diharapkan tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.
Bupati juga meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa memperkuat pengawasan secara terpadu serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.
Sementara itu’ Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat diselenggarakan selama mematuhi ketentuan, dilaksanakan secara bertanggung jawab, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres. (Rizal)
Bupati Nanda Hadiri Panen Raya Padi Kelompok Tani Ragom Mufakat di Desa Bernung
Pesawaran (RN) – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menghadiri kegiatan panen raya padi yang diselenggarakan Kelompok Tani Ragom Mufakat di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengapresiasi kerja keras para petani sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan kelompok tani dalam menjaga produktivitas pertanian serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kelompok Tani Ragom Mufakat atas terselenggaranya kegiatan panen raya tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja keras para petani, penyuluh pertanian, serta seluruh pihak yang terus bersinergi menjaga produktivitas pertanian di Kabupaten Pesawaran yang dikenal dengan sebutan Bumi Abdan Jejama.
“Keberhasilan Pesawaran dalam mempertahankan swasembada pangan merupakan hasil kolaborasi antara petani, pemerintah, penyuluh, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pendampingan kepada petani harus terus diperkuat agar produktivitas pertanian semakin meningkat,” kata Nanda.
Ia menegaskan, pendampingan dan pembinaan kepada petani perlu terus dilakukan agar kemampuan petani dalam mengelola usaha tani semakin meningkat, sekaligus mendorong hasil produksi pertanian yang berkelanjutan. Panen raya tersebut juga menjadi wujud kerja keras para petani dalam mendukung ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan kelompok tani, sektor pertanian diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan petani. Pemerintah Kabupaten Pesawaran diharapkan terus memperkuat dukungan terhadap sektor pertanian, baik melalui pendampingan, penyuluhan, maupun sinergi dengan berbagai pihak, sehingga produktivitas pertanian dapat terus ditingkatkan dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Ragom Mufakat, Edi Irwansyah, mengatakan peningkatan hasil panen tersebut menjadi kabar baik bagi para petani, meskipun wilayah setempat menghadapi musim kemarau berkepanjangan.
“Untuk luasan lahan sawah di sini sekitar 30 hektare. Dalam satu hektare, padi yang dihasilkan pada tahun ini bisa mencapai 5 sampai 6 ton lebih. Tahun sebelumnya, dalam satu hektare paling hanya 3 tonan,” ujar Edi.
Edi mengungkapkan, para petani bersyukur karena persoalan ketersediaan air selama musim kemarau dapat diatasi melalui program pipanisasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.
“Tahun ini kami cukup bersyukur. Meskipun kemarau panjang melanda, permasalahan air bisa teratasi karena adanya pipanisasi dari pemda. Hal ini membuat semua pemilik lahan tidak mengalami kekurangan air sama sekali. Kemudian, hama pada tahun ini juga tidak seberapa dibandingkan tahun lalu,” kata dia. (zal)
Kejari Pesawaran Dorong Program Revitalisasi Pendidikan Transparan dan Akuntabel
Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Optimalisasi Peran Satuan Pendidikan dalam Mewujudkan Pengelolaan Program Revitalisasi Pendidikan yang Transparan, Akuntabel, dan Antikorupsi.” kegiatan berlangsung di Aula Kejari setempat, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung keberhasilan Program Revitalisasi Pendidikan agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyimpangan dan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran’Umi Kalsum, S.H., M.H menegaskan bahwa program revitalisasi harus dikelola secara maksimal dengan pemahaman yang baik oleh seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung dan mengawal program-program pembangunan dan pendidikan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mendukung program pemerintah. Kami siap mengawal pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sangat penting untuk memastikan setiap tahapan program revitalisasi terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, S.E., M.M, menyampaikan bahwa dunia pendidikan merupakan fondasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan harus dilakukan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dunia pendidikan adalah masa depan bangsa kita. Karena itu kita harus memastikan Program Revitalisasi Pendidikan berjalan dengan bersih dan transparan. Rawatlah hasil revitalisasi dengan baik karena dana yang digunakan merupakan uang rakyat,” kata Nanda.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga program tersebut agar tepat sasaran dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
“Mari kita jaga Program Revitalisasi Pendidikan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat serta tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya. (Rizal)
