Kamis, Januari 29, 2026
BerandaLAMPUNGKajati Lampung Gunakan Hak Pilih di TPS 15 TBU Bandar Lampung

Kajati Lampung Gunakan Hak Pilih di TPS 15 TBU Bandar Lampung

Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih,. SH., M.Hum., beserta Jajarannya melaksanakan pemberian suara dalam Pemilu 2024. Di TPS 15 TBU Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kajati menuju Mahan Agung Prov.Lampung untuk bersama Gubernur dan Forkopimda meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dibeberapa tempat TPS.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, Aturan mencoblos surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024. Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan,”kata Nanang, Rabu (14/02/2024).

BACA JUGA:  Perkuat Kepercayaan Publik, MPAL Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Komando Presiden 

Ia juga menghimbau, agar seluruh jajarannya untuk bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan. 

“ASN Kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyuarakan Pemilu damai di berbagai kesempatan,”ujarnya 

Dirinya juga mengatakan, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan. 

BACA JUGA:  Perkuat Kepercayaan Publik, MPAL Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Komando Presiden 

“Saya mengimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan,”ucapnya.

Dia juga menjelaskan, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu. Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.

“Saya juga meminta laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi,”pungkasnya  (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments