Minggu, Februari 1, 2026
BerandaLAMPUNGTim JMS Kejati Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba Para Pelajar

Tim JMS Kejati Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba Para Pelajar

Lampung (RN) – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Lampung mensosialisasikan bahayanya narkoba dan penguna Media Sosial, kepada siswa-siswi SMAN 2 Bandar Lampung dengan tema. “Bijak Dalam Penggunaan Media Sosial dan Hindari Narkoba”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan., S.H., M.H., mengatakan, tim Penkum Kejati Lampung mensosialisasikan untuk bijak dalam penggunaan media sosial dan hindari narkoba.

“Saat ini begitu mudahnya teknologi mengakses informasi sehingga apabila tidak dilakukan edukasi secara dini kepada para pelajar maka akan berdampak sekali untuk dijadikan sasaran kejahatan dunia maya,”kata Ricky, Rabu (13/09/2023).

Ia juga menjelaskan tim kejati Lampung mensosialisasikan, tentang berbahayanya penggunaan narkoba yang tidak hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi berdampak negatif kepada lingkungannya. 

“Kami menghimbau, pelajar jangan samapai mengunakan narkoba dan jangan membawa senjata tajam, dikarenakan sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar. Bahkan dalam pemberitaan ada pelajar kedapatan membawa sejenis parang, golok dan alat -alat tajam untuk tawuran,”tegasnya.

“Kejaksaan akan terus hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya ke sekolah-sekolah untuk mengajak para peraktisi pendidikan khususnya pendidikan menengah agar saling bekerja sama dalam mensosialisasikan pengenalan hukum dan menjauhi hukuman,”ujarnya.

Semetara itu, Waka Humas SMAN 2 Bandar Lampung Edi Pristiono mengatakan, apresiasi dan ucapan terimakasih atas kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Lampung karena dengan kehadirannya, ini merupakan langkah positif dalam upaya penerangan hukum kepada kalangan pelajar.

“Ini salah satu kegitan positif, dan sangat bermanfaat bagi pelajar kerena kegitan ini pelajar mengerti, tentang pengunaan mensos yang benar dan menjauhi bahayanya narkoba, sehingga tidak melanggar hukum,” ucapnya, (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments