Jakarta (RN) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung.
IS (53) warga Griya Cempaka Arum B-11 No. 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat di tangkap tim tabir kejagung pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 19:20 WIB di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Dr., Ketut Sumedana mengatakan, tersangka seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan (Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan)
“IS merupakan tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,” kata Ketut Sumedana melalui, selasa (25/10/2022).
Ketut menjelaskan, IS ditangkap karena ketika dipanggil sebagai Tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga).
“Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, Tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
“Tersangka kini dibawa kejaksaan Negeri Belitung guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” tegasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rizal)