Lampung (RN) – Tim Penyidik Pidsus Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung lakukan Penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 – 2023.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025,” kata dia, Jumat (25/07/2025).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil Audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan. Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025,” pungkasnya. (Red)
