Lampung (RN) – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 Saksi yang berkaitan dengan Kegiatan Pembangunan Jalan Tol dan melakukan mengumpulkan bukti-bukti lain.
“Tahun 2017 – 2018, Divisi V PT. Waskita Karya Tbk (BUMN) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol, Sumber Pendanaan dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasa marga Jalan layang Cikampek atas pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” kata dia, Rabu (16/04/2025).
Ia menjelaskan, Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol tersebut.
“Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol 12 Km. Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama tiga Tahun,” ujarnya.
Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol, dengan vendor fiktif.
Pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000 miliar
“Tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.643.000.000,” pungkasnya. (red).