Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Rajabasa Bandar Lampung

0

Bandar Lampung (RN) – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang residivis curanmor yang terjadi di Raja Basa Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa.

“Dua pelaku FB (30) dan ST (39), yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan beberapa pelat nomor kendaraan Rajabasa Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Senin (13/01/2024.

Ia juga mengatakan, Ada dua pelaku lainnya yang masih buron, dan kami sedang memburunya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci tambahan, serta pilih lokasi parkir resmi dengan pengawasan petugas.

“Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan. Warga harus lebih waspada. Selalu gunakan kunci pengamanan tambahan dan hindari parkir di lokasi rawan,” ujar Kombes Umi.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Sabtu (11/1/2025) dini hari. Ini bukti bahwa Polda Lampung serius memberantas aksi kriminal seperti curanmor.

“Saya menghimbau untuk Masyarakat segera melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas ilegal lainnya,” pungkasnya. (Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini