Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan 5 tersangka ke kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Para tersangka atas nama S, DS, SR, SP, dan AH. Para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (18/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah.
“Akibat perbuatanya, para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui,” pungkasnya. (red)