Lampung (RN) – Tim penyidik Kejati Lampung sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung, tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
“Pihak-pihak tersebut Tim Pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah,”Kata kasi Penkum Kejati Lampung, Senin (20/05/2024).
Menurut dia, Saat ini Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ke-3 kalinya, (BIS) selaku Kacab PTRTSP, (W) Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS.
“Saksi tersebut akan dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024. Terkait pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa (SPAM) Bandar Lampung tahun 2019,”pungkasnya. (Red)
