Pesawaran (HO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Pada kesempatan itu divisi perencanaan informasi dan data, Dody Afriyanto menjelaskan tata cara pendaftaran badan Adhock.
Menurut Dody sapaan akrabnya, Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu 18 Desember 2022 mulai dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Selanjutnya, pendaftaran badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,” kata Dody, Minggu (18/12/2022).
Lanjut Dody, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN).
“Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,” ujar Dody.
“Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai hari ini, yaitu Minggu 18 Desember 2022,” timpalnya.
Dody menyebutkan, Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.
“Hari ini, Minggu 18 Desember 2022 KPU Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc untuk panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa. Tahapan pembentukan meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPS sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPS,” tambahnya.
“Untuk hari pertama ini, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sesuai informasi dari tim bagian divisi SDM yang menangani SIAKBA sudah ada Calon anggota PPS yang mendaftar hingga sore hari ini mencapai 169 pendaftar dan akan terus bertambah,” pungkasnya. (Red)