Selasa, April 21, 2026
BerandaPESAWARANRugikan Negara 1,3 M Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Koruptor

Rugikan Negara 1,3 M Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Koruptor

Jakarta (RN) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

MYL (37) warga Jalan Masjid VI, RT 005/ RW 006, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di tangkap pada selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:  Sebanyak 17 Santri Ponpes Al Farabi Dinyatakan Lulus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr.Ketut Sumedana menjelaskan, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

“Tersangka melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800.,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers, selasa (13/09/2022).

Ia juga mengatakan, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.

BACA JUGA:  Bupati Nanda: Pajak Bentuk Kontribusi Nyata Masyarakat Dalam Mendukung Pembangunan 

Guna dilakukan proses penyelesaian penaangan pekara Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments