Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, hasil sitaan dari 65 perkara yang terjadi di kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu-sabu 24,2889 gram sisa uji lab, tembakau gorila 4,0065 gram, ganja 419,82 gram, rokok, senjata tajam, handphone, dan kayu jenis sonokeling.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pesawaran yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti yang dilakukan dihalaman kantor kejari Pesawaran. Kamis (9/6/2022).
Dirinya mengatakan, pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran, perusakan handphone oleh Kajari Pesawaran bersama dengan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pesawaran.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang,” ujar dia.
Pada kesempatan ini, Kejari mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Bumi Andan Jejama.
“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak, karena saat ini narkotika sudah sangat cepat beredar ketengah-tengah masyarakat, maka dari itu saya mengajak seluruh orang tua, harus menjaga anaknya masing-masing,” katanya. Red)