Pesawaran (HO) – Pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Saiful Anwar (53) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan yang terjadi pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 21:30 wib kemarin, nyaris babak belur dihakimi dan akhirnya di limpahkan di Mapolres Pesawaran.
Kepala Desa Sukajaya Lempasing Zaenuri membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap salah satu warganya yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
“Iya mas, kejadian itu kemarin malam, karena massa sudah banyak berdatangan pelaku langsung diamankan Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin,” kata Zaenuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 8 Juni 2022.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, mengatakan, kasus tersebut telah di terima beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan kami juga sudah meminta keterangan dari korban berserta ibu korban,” kata dia.
“Pelaku berhasil diamankan oleh massa, kemudian saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tersebut,” pungkasnya. (Red)