Pesawaran (HO) – mencuatnya pemberitaan terkait mangkraknya proyek Embung yang diduga menjadi ajang korupsii senilai Rp. 400 juta lebih yang terletak di Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Yudi Yanto selaku pemborong menantang Aparat penegak Hukum untuk turun kebawah dan melakukan Audit.
“Silahkan masyarakat mau melapor, dan kepada aparat penegak hukum silahkan lakukan Audit,” tantangnya kepada aparat penegak hukum, Selasa (5/4/2022).
Diberitakan sebelumnya “Masyarakat Sukabanjar Desak Penegak Hukum Bongkar KKN Embung Ratusan Juta Rupiah”
“Panggil dan Periksa, Bila Terbukti Penjarakan Yudi Yanto”
Puluhan Masyarakat Desa Sukabanjar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar Adanya Indikasi korupsi Proyek Embung yang di kerjakan CV Manunggal Sulthon raya dengan nilai sebesar Rp. 431.075.000, melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Demikian di ungkapkan MH (36) Warga Dusun Tiga desa setempat, yang juga ikut bekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan Embung tersebut, dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan Yudi Yanto selaku pemborong Pembangunan Embung yang terletak di Desa Sukabanjar, tepat nya di Dusun Tiga.
“Kami masyarakat Desa Sukabanjar mendesak Aparat Penegak Hukum yang ada di Propinsi Lampung, baik Kejaksaan Tinggi, Kejari maupun Polda dan Polres Pesawaran untuk menindak lanjuti dugaan korupsi pembangunan Embung yang ada di desa kami,” ujarnya kepada media Handalonline.com, Sabtu (2/4/2022).
Terpisah Yanto Ceper selaku mandor atau kepala tukang mengatakan untuk gaji tukang benar adanya belum di bayar namun pihak nya sudah menanyakan kepada pihak terkait mereka menjawab sedang menunggu dana.
“Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” sebutnya.
Ketika ditanya siapa pengawas maupun yang bertanggung jawab dari Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, dengan tujuan untuk dikonfirmasi, Yanto Ceper terkesan menghindar dan mengaku tidak tahu.
“Saya ngga tahu Mas, kalau tidak salah Pak Eko, apa dia konsultan apa pengawas dari dinas, saya lupa,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan Embung tersebut, dan bukan hanya Embung yang di Desa Sukabanjar saja yang bermasalah, namun pengerjaan Embung yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong tataan juga bermasalah.
“Saya berharap aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Polda agar melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami siap memberikan keterangan terkait pengerjaan Embung ini,” ucapnya.
Sementara Yudi Yanto selaku pemborong pembangunan Embung di Desa Suka Banjar saat di konfirmasi terkait penyimpangan serta keluhan dari masyarakat saat di konfirmasI media melalui telpon seluler mengatakan Masalah gaji memang dari sana belum keluar kalau masalah penyimpangan itu penyimpangan apa. Masalah penyimpanan itu tidak ada sesuai ya seperti itu, batunya itu 120 kubik.
“Ya memang belum dibayar, terkait pengerjaan ya memang sudah begitu dan jika ada yang pecah akan di perbaiki,” ucapnya gugup.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Pengelola Sumber daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek Embung Desa Sukabanjar dan Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung senilai Rp. 499.290.000,00 dikerjakan oleh CV Bagas Adhi Perkasa, tahun anggaran 2020, belum dapat di konfirmasi diduga sengaja ditutup tutupi dan menghindar. (Indra Jaya)