Kejari Pesawaran Terima Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades Hanau Berak

0
Kasi Intel Kejari Pesawaran, A. Dice,

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran telah menerima berkas pengaduan terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018, Sampai 2021 hingga ratusan juta rupiah yang di lakukan Mirza Ghulam mantan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin, Rabu (16/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel A. Dice, mengakui telah menerima laporan tersebut dan akan kami laporkan kepada Kajari, kemudian baru dipelajari untuk didalami sejauh mana dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa Hanau Berak.

“Iya berkas laporan sudah kami terima dan lengkap, nanti akan saya serahkan terlebih dahulu kepada Ibu Kajari, setelah itu akan kami pelajari untuk segera di tindak lanjuti dan kami dari Kejari Pesawaran siap mendalami sejauh mana penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan,” terangnya kepada Handalonline.com, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran mulai bergejolak, dikarenakan realisasi dalam pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2018, Sampai 2021, diduga banyak Terjadi penyimpangan fiktip dan mark up anggaran
hingga ratusan juta rupiah yang di lakukan mantan kepala desa setempat Mirza Ghulam Ahmad.

“Kami masyarakat Desa Hanau Berak meminta kepada Aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018, 2019, 2020, sampai 2021 di Desa kami yang di lakukan mantan Kades Mirza Guhlam Ahmad,” ungkap salah satu masyarakat Desa Setempat kepada Handalonline.com, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan Mirza Guhlam Ahmad saat menjabat, menjadi Kepala Desa sampai dari tahun 2015 sampai dengan, 2021 dalam melaksanakan pembangunan di desa diduga banyak terjadi penyimpangan anggaran dan tidak transparan kepada masyarakat.

“Jadi harapan kami kepada aparat penegak hukum, tolong lihat dan lakukan pengumpulan data, kami siap memberikan keterangan kepada Inspektorat, kepolisian maupun kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mengungkap penyimpangan Dana Desa tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 dan itu sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.

Di ketahui untuk anggaran tahun 2018 nama item Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Rumah Adat Keagamaan Milik Desa Rp. 90.750.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Rp. 63.287.550 kemudian
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp. 54.606.600.

Ada Juga Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase,Rp. 129.218.950 kemudian Penyertaan Modal BUM Desa Rp. 114.387.298 kembali menganggarkan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Rumah Adat Keagamaan Milik Desa Rp. 99.350.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Rp. 281.670.200.

Kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp. 133.441.650 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu Polindes PKD Rp. 85.894.452.

Selanjutnya anggaran tahun 2019 Desa Hanau berak menganggarkan Pelaksanaan Pembangunan Desa nama item Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sanitasi Permukiman  Gorong-gorong, Selokan, Parit, Rp. 140.056.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp. 19.668.750.

Kemudian Pembangunan Rehabilitas Peningkatan Fasilitas Jamban Umum MCK umum, Rp. 125.126.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu Polindes PKD Rp. 85.542.200 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan Sarana/Prasarana Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD  TK TPA TKA.TPQ Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 164.492.700.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

Selanjutnya di tahun 2020 juga menganggarkan item Pembangunan  Posyandu Polindes PKD Rp. 134.706.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga Rp. 170.933.000 kemudian Pembangunan Rehabilitas Peningkatan Fasilitas Jamban Umum MCK umum Rp. 48.375.000 kemudian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Rumah Adat Keagamaan Milik Desa Rp. 43.200.000.

Ada Juga Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 45.936.000 kemudian Penanggulangan Bencana Rp. 45.936.000.

Kemudian juga menganggarkan di tahun 2021 item Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 43.965.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase Onderlagh Rp. 122.334.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air Tandon Penampungan Air Hujan Sumur Bor, Rp. 35.000.000.

Dan lagi menganggarkan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 41.220.000 kemudian Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Paud Taman Bacaan Desa Sanggar Belajar Milik Desa Rp. 142.874.000 kemudian menganggarkan kembali Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase, onderlagh Rp. 122.334.000.

Kemudian kembali menganggarkan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air Tandon Penampungan Air Hujan Sumur Bor Rp. 35.000.000.

Salah satu masyarakat Dusun 7 umbul biluk Sf (47) mengatakan selama masa jabatan Kepala Desa Mirza banyak pembangunan yang tidak selesai dan bahkan di kerjakan terkesan asal-asalan dan ini sudah menjadi rahasia umum seperti pembangunan Paud yang di akhir masa jabatan belaiau, tahun 2021di dusun 7 yang menghabiskan anggaran Rp.142.874.000.

“Kita lihat saja pembangunan nya dari kasat mata dan sekarang sudah bukan beliau lagi kepala desa nya namun pembangunan tersebut belum selesai, pintu dan jendela pun tidak ada dan tidak ada manfaat untuk masyarakat artinya disitu sudah jelas dan kami yakin anggaran dana desa Hanau berak selama masa jabatan mantan kades mirza banyak di manipulasi SPJ nya kami sangat yakin,” terangnya.

Terpisah masyarakat Dusun 7 RA, (37), mengatakan bukan menjadi rahasia umum lagi dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di desanya, salah satunya pembangunan gedung posyandu di tahun 2020 yang juga terletak di Dusun 7 yang menghabiskan anggaran Rp. 134.706.000.

“Itu tidak sesuai dengan perjanjian awal melalui musyawarah, yang harus nya tanah tersebut di uruk kemudian baru di bangunkan posyandu dengan volume 6×5, 5 Meter yang harus nya di bangunkan kamar mandi/Wc namun yang terjadi malah sebalik nya dan tidak sesuai dengan perjanjian awal bahkan bila hujan turun gedung posyandu tersebut akan di masuki air,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Selama kades Mirza memimpin Desa Hanau Berak harus nya posyandu tersebut juga di lengkapi dengan listrik namun lihat saja yang terjadi kwh listrik pun tidak ada.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

“Pernah dulu saat di adakan pemeriksaan dari Inspektorat baru lah ada kwh atau meteran listrik dan setelah pemeriksaan selesai kwh tersebut sudah tidak ada lagi, inilah yang terjadi Desa Hanau Berak dan saat ada kegiatan posyandu yang harus menggunakan listrik terpaksa harus menyambung kepada masyarakat,” sebutnya.

Begitu juga di katakan warga Dusun Pematang Jambu Sobirin (50), terkait pembangunan Onderlagh yang di anggarkan, dengan volume panjang 150 Meter Lebar dua Meter yang terkesan asal jadi tanpa ada penggilingan dan terkesan membuat aturan di luar aturan itu uang masyarkat dan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Itu belum lama kalau tidak salah pernah ada pemeriksaan dari Tipikor Polres Pesawaran terkait pembangunan tersebut dan juga sempat di terbitkan oleh media namun tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Senada dikatakan AN (61), pada tahun 2021 ada pembanguan jalan rabat beton/gang yang harus nya di bangun kan sepanjang 50 Meter dengan ketebalan 15 cm Namun yang terjadi hanya di bangun kan Sepanjang 19 Meter dengan ketebalan 8 cm Rp. 41.220.000.

Kemudian Warga Dusun Dua RM (40) mengatakan untuk pembangunan sumur bor di tahun 2021 yang di anggarkan sebanyak dua kali Rp 35.000.000 masing-masing di tahap satu dan dua itu tidak ada bisa di duga fiktip.

“Saya mewakili seluruh masyarakat Desa Hanau Berak dalam hal ini sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran untuk menindak lanjuti dugaan korupsi Kolusi Nepotisme yang terjadi di desa kami, dan kami menilai pekerjaan dan desa tahun 2018 sampai 2021 banyak penyimpangan anggaran bagai mana desa kami mau maju kalau seperti ini itu kemana lagi anggaran nya jelas itu sudah menyalahi aturan dan harus di periksa oleh aparat penegak hukum,” desaknya.

“Dan jika nanti di temukan tindak pidana nya kami berharap agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera untuk kepala desa yang lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa,” pungkasnya.

Sementara itu mantan Kepala Desa Hanau Berak Mirza Ghulam Ahmad, saat di konfirmasi media Handalonline.com, terkait dengan dugaan indikasi korupsi dan manipulasi anggaran Dana Desa, tidak berada di tempat begitu juga ketika di konfirmasi melalui telpon seluler dengan nomor 08218286**** tidak dalam keadaan aktip begitu juga saat dikirim pesan melalui Whatsapp tidak dalam keadaan aktip.

Dan saat media ini ke Balai Desa Hanau Berak, aparatur desa yang di jumpai tidak ada satupun dari mereka yang menjawab pertanyaan media ini dan terkesan menghindar dari pertanyaan media ini.

Kemudian saat media ini menghubungi Regan Nanta selaju Bendahara Desa yang turut andil dalam pembangunan saat jabatan mantan Kades Mirza Ghulam Ahmad, melalui telpon nomer 08131889****, via Whatsapp tidak mengangkat walau dalam keadaan aktip dan ketika di kirim  pesan Whatsapp hanya di baca saja. (Indra Jaya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini