Pesawaran (HO) – Satu terduga pelaku pencuri kabel tembaga ditangkap aparat Kepolisian Sektor Gedongtataan, Polres Pesawaran.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran menyebut terduga pelaku berinisial HN lelaki berusia 41 tahun warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
“Terduga pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 3 Maret 2022, sekira jam 05.45 WIB oleh tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan. Kemudian ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Telkomsel di Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan,” ungkapnya mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Jumat (4/3/2022).
Hapran menyebut, modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding, dengan cara pelaku masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak grounding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah.
“Kemudian pelaku memutus kabel yang berada di luar tembok gudang dan yang berada di atas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis,” kata Kapolsek Gedongtataan.
Menurut Hapran, saat pencurian itu berlangsung, salah satu warga setempat sempat memergoki lantas memberikan informasi kepada pihak Polsek Gedongtataan.
“Setelah itu Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin oleh Iptu. Bambang Heryanto mendatangi lokasi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut berhasil dibawa oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terduga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa, satu bilah linggis, satu tang gegep, satu karung warna putih merk payung, kabel tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter, serta besi penutup kabel grounding.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Hapran. (Red)