Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung, memanggil Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, terkait Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis, ancaman penjara bakal menunggu.
Keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video.
Dihubungi melalui telepon, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang Ketua LSM GMBI tersebut.
“Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini,” kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (7/1/2022).
Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya (terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah Video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan (dilanjutkan) sesuai proses hukum.
“Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya. (Red)