Pesawaran (HO) – Sempat Viral dalam sebuah unggah video Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Indonesia (LSM GMBI) distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manab meradang, saat kedua anggotanya ramai di beritakan ditangkap polisi karena dugaan melakukan pemerasan.
Dalam Video yang diunggahnya, Abdul Manab mengklarifikasi tertangkapnya anggota GMBI oleh Polres Pesawaran.
“Itu pasti masih hidup KTA dan surat tugas ternyata sudah tidak hidup lagi artinya bukan GMBI lagi,” kata Abdul Manab, Kamis(29/12/2021) malam.
Selanjutnya di pertengahan Video tersebut, Abdul Manab mengancam, kalau awak media yang memberitakan penangkapan itu tidak di hapus .Ia akan mengerahkan GMBI seluruh Lampung.
“Saya selaku ketua GMBI tolong yang memberitakan segera di hapus apa bila tidak mau menghapus maka akan benturan dengan LSM GMBI seluruh Lampung tolong segera di hapus,” tegasnya.
Tak lama setelah videonya viral ,kemudian Abdul Manab selaku Ketua LSM GMBI melalui pesan WhatsApp menyampaikan permintaan maaf.
“Assalamualaikum,wr wb
salam sejahtra untuk kita semua.Saya atas nama ketua GMBI distrik Pesawaran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besar nya. Kepada semua pihak khusus nya media online, elektronik dan media cetak, atas kehilapan dan kesalahan ucapan yang saya sampaikan melalui Vidio yang telah beredar,” ungkapnya.
“Pada dasarnya bahwa saya tidak ada niat atau pun tujuan untuk mengancam atau mengintimidasi rekan rekan media semua itu karena murni kehilapan saya. Oleh sebab itu saya atas nama pribadi dan LSM GMBI mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan dengan judul “Lakukan Pemerasan, Oknum LSM Di Ciduk Polres Pesawaran”
Dua pelaku pemerasan yang merupakan anggota LSM GMBI berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Kamis (30/12/2021).
Kedua pelaku tersebut ialah AHW warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.
“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.
“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.
“Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara. (Red)