Pesawaran (HO) – Bayi yang baru lahir harus langsung mendapat Akta Lahir dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, demikian dikemukakan Kepala Disdukcapil Ketut Partayasa, Senin (7/6/2021).
Pelayanan cepat tersebut merupakan bagian dari Program Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yakni Desa Digital (DEDI) yang mulai diaplikasikan didesa-desa guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.
“Sesuai dengan Program yg diluncurkan oleh Bapak Bupati Pesawaran yakni Desa Digital, Disdukcapil Kabupaten Pewawaran merespon cepat sejak awal tahun 2021 dengan melakukan inovasi yaitu memberikan akta kelahiran bagi anak yang lahir 1×24 jam dan dapat dicetak secara mandiri,” kata dia.
Diterangkan, cetak mandiri yang dimaksud dapat langsung dilakukan oleh klinik bersalin atau dirumah penduduk itu sendiri dengan sebelumnya dikirim mengunakan PDF atau email oleh Disdukcapil Kabupaten Pesawaran dan dicetak dengan kertas HVS warna putih A4 80 grm.
“Cetak mandiri ini juga sesuai Permendagri 109 tahun 2019. Untuk itu semua dokumen kependudukan saat ini terhitung 1 Juli 2020 dapat dicetak secara mandiri oleh warga Bumi Andan Jejama dengan menggunakan kertas HVS tersebut, kecuali KTP el dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) masih dicetak di Disdukcapil Kabupaten Pesawaran,” ujar dia.
Hal ini sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona-S. Marzuki dengan ViSI Pesawaran lebih Maju dan Sejahtera dengan Masyarakat yang Produktif dan Misi 1 dari Lima Misi yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dengan Layanan Publik yang Berkualitas, Akuntabel dan Berkinerja Tinggi.
“Seperti hari ini, setelah dicetak dengan mandiri Akta Lahir langsung diberikan pada warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Rilau oleh Bidan Paryati. Warga tersebut telah melangsungkan persalinannya di Bidan Paryati,” tegas dia. (Red)