Pringsewu (HO) – Diduga menyeleweng dana kegiatan di sekretariat Dewan Anggaran tahun 2019-2020, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Pidana Khusus melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Pringsewu dan satu PPTK.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi S.H, M.H, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini adalah lanjutan untuk di mintai keterangannya yang mengetahui Dugaan penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat Dewan Anggaran tahun 2019-2020.
“Untuk diketahui Pagu Anggaran tahun 2019 Rp 28 Milyar dan tahun 2020 Rp 27 Milyar, itu adalah Pagu Anggaran dan bukan kerugian Negara,” jelas Median, Selasa (20/4/2021).
Anggota DPRD Pringsewu Mastu’ah dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB. Rohmansyah dan M Sidad dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Penyidik masih memeriksa para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat Dewan anggaran tahun 2019-2020.
Sampai saat ini belum ada mengarah kepada tersangka, namun pasti ada yang mempertanggung jawabkan.
“KIta tunggu sajalah penyidik bekerja dan penyidiklah nanti yang menyimpulkan kalau sudah ada yang mengarah ke tersangka,” ujar Median.
“Dugaan penyelewengan Dana kegiatan pada Sekretariat Dewan ini belum ada disimpulkan kerugian Negara, itu hanya Pagu Anggaran total Rp 55 Milyar,” tambahnya.
Budi Heriyanto Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu membenarkan bahwa hari ini ada Dua Anggota DPRD Pringsewu dan Satu orang PPTK yang di panggil oleh Kejari Pringsewu diperiksa sebagai saksi Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat Dewan Anggaran tahun 2019-2020.
“Sekwan dan DPRD selalu Korperarif dan positif aja, jika dipanggil kami selalu hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.
Diketahui diperiksanya Anggota DPRD adalah kaitan Dugaan penyelewengan Dana Kegiatan Sekwan DPRD Pringsewu, yang total Pagu Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 55 Milyar.
Kedua Anggota DPRD yang di periksa Kejari Pringsewu adalah Mastu’ah dan Rohmansyah, dan PPTK adalah Muhammad Sidad. (Red)