Lampung (RN) – Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Balam) pada hari Jum’at, 31 Maret 2023 pukul 09.00, melakukan kegiatan Pemindahan 50 orang WBP dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan,A.md.IP.,S.Sos.,M.H, mengatakan pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-519 tanggal 31 Maret 2023.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan,” terang Iwan Setiawan, Jumat (31/3/2023).
Dikatakannya, Untuk kelancaran dan keamanan dalam proses mutasi, pelaksaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan test Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan.
“Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan langsung oleh Bapak Nekson Iskandar selaku Kasi Yantah, Bapak Yusuf Prio Widodo selaku Ka. KPR serta 8 orang Jajaran staf yang terdiri dari 6 staf KPR dan 2 staf Adper,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana.
“Dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b,” pungkasnya. (Hms/Red)