Korupsi 5 Milyar, Kejati Lampung Tahan Direktur PT.KNT Anak Perusahan PTPN VII

0

Lampung (RN) – Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan tersangka Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan, Selasa (03/01/2023)

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana  A,SH.,MH, dalam perkara tersebut tersangka Indah Irwanti, diduga pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.

“Modal tersebut, diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- dan Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII.Bahwa tersangka Indah ini, selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana  A,SH.,MH.

Tersangka ini lanjut I Made, telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham.

“Dalam pengelolaan uang yang diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,” ujarnya.

Berdasarkan LHP BPKP Prov Lampung.Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.

“Atas perbuatanya tersangka, diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini