Jakarta (RN) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 (empat) orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022
FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.
Ke empat (4) tersangka yakni MK, FJ, YA, FTT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata krpala pusat penerangan hukum Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers, Rabu (02/11/2022).
Dirinya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.
“Para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik dan jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujarnya.
Akibat perbuatanya para tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain menetapkan 4 tetsangka tim penyidik juga lanjutnya, melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park,” pungkasnya. (Red)