Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Menetapkan tiga tersangka dari PT Lampung Energi Berjaya Sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar As.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%), Ketiga Tersangka yaitu, M.H selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, BK selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya dan HW selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (23/09/2025).
Ia juga menegaskan, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.
“Penetapan para tersangka tersebut dikarenakan, Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang mana PT Lampung Energi Berjaya merupakan penerima dana Participating Interest senilai US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dus Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS),” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pada saat PT Lampung Energi Berjaya menerima dana Participating Interest sebesar US$ 17.286.000 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dolar AS) uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan core bussines dalam kegiatan Migas melainkan digunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya serta dijadikan deviden dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ucapnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan Konsisten dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penanganan perkara ini akan mejadi Role Model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% (P 10%) di seluruh Indonesia. Agar kedepannya Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (P) 10%) dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Red)
