Lampung (RN) – Kabar gembira untuk masyarakat Provinsi Lampung karena di mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa dalam pemutihan kali ini, seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa tambahan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Pemutihan ini berlaku penuh, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak peduli berapa lama menunggaknya, cukup bayar satu tahun berjalan saja,” kata Gubernur saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 17 April 2024.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga turut dihapuskan. Pemutihan ini dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), hingga layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Pemutihan juga tersedia di 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.
Menurut Gubernur, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni hanya sekitar 38 persen. Karena itu, ia berharap pemutihan ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk mulai tertib administrasi pajak.
“Ini komitmen kami bersama kepolisian. Pemutihan ini yang terakhir, karena tahun depan data kendaraan yang lama tidak bayar pajak akan dihapus oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22,” tegasnya.
“Balik nama kendaraan dari luar daerah pun akan digratiskan dalam periode pemutihan ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengesahan tahunan:
– e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan
-STNK asli
-TBPKP asli
-Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan
Sementara untuk perpanjangan STNK, wajib pajak juga harus membawa:
-e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan
-STNK asli dan TBPKP asli
-Bukti cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
-BPKB asli
-Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang)
-Surat kuasa tertutup (jika ada yang berwenang). (Red)