Lampung (RN) – Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kejati Lampung melakukan penerangan hukum. Dengan tema, Evaluasi Kinerja Tengah dan Penerangan Hukum Dalam Pelaksanaan BSPS TA.2024.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, menerangkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Â
“Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni,” kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Rabu (14/08/2024).
Pemerintah juga melaksanakan pendampingan dengan menerjunkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembangunan.
“Agar bantuan yang disalurkan digunakan sebagai pengungkit keswadayaan Pembangunan rumah, bantuan diberikan secara tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan, transparansi dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Heriyanto, menyampaikan pentingnya kerjasama dengan Aparat Pemerintah Khususnya Kejati Lampung. Untuk memberikan penerangan hukum.
“Hal ini dilakukan guna pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Lampung,” ujarnya. (Red)