Pesawaran (HO) – Polisi Resor (Polres) Pesawaran, ceritakan awal mula terjadi bullying yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heni Hitijahubessy didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, kronologis kejadian bermula dari story WhatsApp yang diunggah oleh korban.
“Dalam story itu terdapat kata-kata kasar, karena korban ini anak pindahan dari luar Provinsi yang baru lima bulan, story nya itu dibaca oleh kakak kelasnya, mungkin karena merasa tidak terima dan tersindir, akhirnya kakak kelasnya ini melabrak korban,” ujarnya di halaman Mapolres Pesawaran. Rabu (29/11/2023).
Dirinya mengatakan saat melabrak korban, pelaku bersama empat kawan lainnya mendatangi korban yang sedang berada di kelas saat jam istirahat.
“Salah satu pelaku ini memvideokan perbuatan yang mereka lakukan kepada korban, kemudian diupload di status WhatsApp, kemudian diambil oleh orang lalu viral di media sosial,” terang dia.
Menurutnya, dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan pelaku anak-anak dan korban anak-anak, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dalam UU tersebut diharapkan, penyelesaian permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu pelaku ataupun korban, diselesaikan secara restorative justice. Makanya sore ini kita panggil orang tua korban dan orang tua pelaku agar duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
“Tadi kita juga sudah bertemu dengan korban Bullying, kondisinya cukup baik sampai dengan saat ini, dan korban masih ingin sekolah di sekolah tersebut, tapi kita berpesan kepada pihak sekolah, untuk dapat mengawasi secara ketat di lingkungan areal sekolah sehingga tidak kembali terjadi permasalahan ini,” pungkasnya. (Red)
