Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Kepala Desa se-Kabupaten setempat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut bertujuan untuk, melakukan pendampingan dan kepastian hukum kepada pemerintahan desa.
Plt Kajari Pesawaran, Subari Kurniawan mengatakan bahwa semua berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang tercantum di undang-undang desa no 6 tahun 2014.

“Yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat desa itu adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta membina sikap perilaku kesadaran masyarakat, memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan,” kata dia, saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran, di Aula Pemkab setempat, Selasa (27/6/2023).
Dirinya menjelaskan, MoU tersebut dilakukan atas perintah dari presiden dan jaksa Agung untuk melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa, yang mana tujuan dari pemberdayaan Desa tersebut untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan tujuan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pemberdayaan Desa ini kami sporting dan salah satu asas di dalam pemberdayaan Desa yaitu asas dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan asas kepastian hukum,” ujar dia.
“Artinya dalam melaksanakan pemerintahan desa selalu menjunjung aturan selalu menjunjung perundang-undangan yang ada, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa ini kami support supaya kepastian hukum tersebut tetap terjaga penegakan hukum atau regulasi dalam keadaan aman,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya akan mendampingi para aparatur desa supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan mendampingi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah Desa, namun kami tidak mendampingi masalah pidana seperti pencurian, narkoba, yang kami dampingi hanya berkaitan dengan hukum perdata hukum antar perorangan dan berkaitan dengan administrasi negara,” jelasnya.
“Kami juga membuka ruang untuk berkonsultasi untuk meminta advice atau pendapat dan kami mendampingi untuk mediator atau mediasi apabila terjadi perselisihan antar aparatur pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran, Hermansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Pesawaran atas MoU yang telah dilakukan.
“Ini merupakan sarana kami untuk berkonsultasi dalam hukum perdata, dan ini juga menjadi sinergitas antara Kepala Desa dan Kejari Pesawaran,” kata dia.
“Saya juga berharap tidak ada Kepala Desa yang tersangkut masalah, dan ini juga merupakan salah satu pencegahan yang dilakukan oleh Kejari Pesawaran,” pungkasnya. (Red)
