Pesawaran (HO) – Berbagai persiapan untuk menjalankan ibadah haji ketanah suci Mekkah sudah mulai dipersiapkan oleh seluruh Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Pesawaran, termasuk proses perekaman Visa Biometrik yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten setempat, Kamis (30/3/2023).
Karena, perekaman visa biometrik menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji pada pelaksanaan ibadah haji Tahun 2023M/1444H, untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, melakukan pendampingan perekaman biometrik dengan menggunakan aplikasi Saudi Visa Bio pada 125 calon jemaah haji Kabupaten Pesawaran dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 28 s.d 30 Maret 2023.
Musim haji tahun ini, sebanyak 125 calon jemaah haji Kabupaten Pesawaran yang akan melaksanakan ibadah haji di tahun ini terdiri dari lunas bayar di Tahun 2020 sebanyak 71 jemaah, lunas bayar di Tahun 2022 sebanyak 5 jemaah, urut porsi sebanyak 31 jemaah dan prioritas lansia sebanyak 18 jemaah. Dengan rincian 17 jemaah berasal dari Kecamatan Gedongtataan, 21 jemaah dari Kecamatan Kedondong, 12 jemaah dari Kecamatan Negeri Katon, 5 jemaah dari Kecamatan Padangcermin, 3 jemaah dari Kecamatan Punduh Pidada, 19 jemaah dari Kecamatan Tegineneng, 2 jemaah dari Kecamatan Teluk Pandan, 9 jemaah dari Kecamatan Waykhilau, 7 jemaah dari Kecamatan Waylima, dan 30 jemaah berasal dari Kecamatan Wayratay.
Saat memantau jalannya proses perekaman biometrik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Paiman, menuturkan bahwa perekaman dilakukan sebagai bentuk kemudahan dan percepatan proses imigrasi calon jamaah haji saat berada di bandara Arab Saudi serta melalui aplikasi dapat diketahui identitas jamaah haji ketika tersesat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Dalam kesempatan itu, Paiman juga menjelaskan, dalam proses penerbitan visa haji, perekaman biometrik dilakukan untuk calon jemaah haji yang berusia kurang dari 80 tahun, sedangkan calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun hanya perlu melakukan perekaman paspor. Proses perekaman biometrik dilakukan dengan pengisian biodata hingga memindai data pada paspor, wajah dan retina mata, serta 10 sidik jari secara bergantian.
“Perekaman visa biometrik menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi jamaah dalam proses penerbitan visa haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Seksi PHU memfasilitasi pendampingan perekaman biometrik bagi jemaah haji Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk pelayanan kepada tamu-tamu Allah yang akan melaksanakan ibadah haji ditahun ini. Adapun yang ingin melakukan perekaman mandiri diperkenankan namun harus mengisi surat pernyataan terlebih dahulu.” kata Paiman.
Diketahui, User aplikasi Saudi Visa Bio menggunakan email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MOFA (Ministry of Foreign Affairs) oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran. (Red)