Oknum LSM GMBI, Akui Kesalahan Dihadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan

0
Oknum LSM GMBI, Akui Kesalahan Dihadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan

Pesawaran (HO) – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap wartawan, Zaidan menjalani sidang ketiga pemeriksaan para saksi dengan mengakui kesalahannya dihadapan Majelis hakim dan sejumlah saksi.

Usai masuk kategori Dalam Pencarian Orang (DPO), akhirnya Zaidan, yang didakwa atas kasus ujaran kebencian, kini tertangkap dan menjalani persidangan di PN Kelas ll Gedong Tataan pada Selasa (29/11/2022).

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Ari Saputra mengatakan, sidang yang dilaksanakan hari ini dengan agenda pemeriksaan para saksi, menghadirkan enam orang saksi.

“Lima orang diantaranya merupakan pelapor yang terdiri dari rekan-rekan media dan satu orang lainnya yakni Mantan Ketua LSM GMBI yang merupakan mantan ketua terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Rajabasa Bandar Lampung

Dijelaskan, persidangan yang berlangsung kisaran dua jam tersebut, membuat Terdakwa Zaidan akhirnya mengakui dan menyesali seluruh kesalahannya.

“Dan nantinya untuk pekan depan akan dilaksanakan sidang berikutnya pada hari Selasa (6/12) untuk pemeriksaan ahli,” jelasnya.

Kendati demikian, hingga saat ini dakwaan yang diajukan JPU kepada terdakwa yakni sebanyak empat dakwaan, dua diantaranya UU ITE dan ancaman pidana terberat yakni pada pasal 28 dengan maksimal ancaman enam tahun.

“Akan tetapi kita belum tau, pasal mana yang akan dijeratkan kepada terdakwa, mengingat akan ada sidang-sidang lanjutan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Yusuf menuturkan, jika persidangan yang baru saja berlangsung merupakan sebuah momen untuk mengklarifikasi adanya miskomunikasi antara pihak LSM GMBI tersebut.”Karena pada kejadian tersebut ada miskomunikasi antara ketua dengan anggotanya, sehingga apa yang disampaikan tidak sama,” ujar Yusuf.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Rajabasa Bandar Lampung

Dirinya juga mengimbau, agar lembaga, baik LSM, pers dan lainnya untuk dapat lebih bijak lagi dalam memberikan ungkapan.

“Dipilah pilih dulu, agar ungkapan yang disampaikan tidak berisi SUARA, sehingga menimbulkan dampak yang buruk,” imbaunya.

Perlu diketahui, persidangan tersebut berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H, dan didampingi dua orang hakim anggota yakni Muthia Wulandari, S.H, dan Septina, S.H. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini